banner 970x250

Pemkab Bekasi Fasilitasi Penerbitan SIP bagi Tenaga Kesehatan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, KAB. BEKASI –

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan membuka posko layanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Posko yang semula dijadwalkan hanya berlangsung selama tujuh hari, yakni dari 12 hingga 18 Maret 2025, kini diperpanjang hingga 21 Maret 2025 untuk menampung tingginya animo tenaga kesehatan yang masih membutuhkan konsultasi dan penyelesaian izin. Layanan ini berlokasi di kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.

banner 325x300

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan respons atas masukan dari berbagai organisasi profesi kesehatan terkait kendala dalam proses pengajuan SIP. Pemerintah daerah berupaya memberikan solusi agar tenaga medis, seperti dokter, bidan, perawat, dan apoteker, dapat memperoleh izin praktik dengan lebih mudah dan cepat.

“Jangan sampai tenaga medis, seperti dokter yang akan melakukan operasi, belum menyelesaikan izin praktiknya. Ini bisa berdampak pada potensi malpraktik,” ujar Asep Surya Atmaja.

Dengan adanya posko ini, tenaga kesehatan kini dapat menyelesaikan proses penerbitan SIP hanya dalam waktu satu hari. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta memastikan tenaga medis bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Katim Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menambahkan bahwa posko ini diinisiasi oleh Wakil Bupati Bekasi sebagai solusi konkret bagi tenaga kesehatan yang mengalami kendala administratif dalam mengajukan SIP.

“Tujuan kami, sesuai arahan Pak Wabup dan Kepala DPMPTSP, adalah membantu tenaga kesehatan yang mengalami hambatan dalam proses pengajuan SIP agar dapat segera mendapatkan izin praktik,” ungkap Sarwoko.

Menurutnya, mayoritas tenaga kesehatan yang datang ke posko melakukan konsultasi terkait persyaratan teknis SIP serta penggunaan sistem Bekasi One Stop Service (BOSS). Karena tingginya permintaan, layanan posko yang awalnya dijadwalkan hingga 18 Maret 2025 akhirnya diperpanjang hingga 21 Maret 2025.

Dengan diperpanjangnya layanan posko penerbitan SIP, diharapkan seluruh tenaga kesehatan yang masih menghadapi kendala administratif dapat segera menyelesaikan proses perizinan mereka.

Langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi tenaga medis dalam menjalankan praktik secara legal, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerahnya.

Melalui layanan ini, proses pengajuan SIP diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mendukung ketersediaan tenaga kesehatan yang berizin serta siap melayani masyarakat secara optimal.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!