banner 970x250

Atenius: Kemenangan Ini Bukan Hanya Milik Mereka, Tetapi Juga Untuk Elemen Masyarakat Jayawijaya

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta — Calon Bupati Jayawijaya terpilih Atenius Murip- Ronny Elopere mengucapkan syukur  atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon, pada Sidang Putusan Perselisihan Hasilu Pemilu Bupati Bandung Tahun 2024.  di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, Selasa (5/2/2025).

“Hari ini, Mahkamah Konstitusi  jujur dan adil,  telah memutuskan terbaik. Sehingga kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak MK, KPU Kabupaten dan  KPU Provinsi,  Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan  tim koalisi pemenangan Kabupaten, serta koalisi partai pengusung Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Buruh yang telah mendukung kami, dan juga hamba- hamba Tuhan, Pendeta, masyarakat dan pemuda Jayawijaya, Papua Pegunungan,” ucap Atenius

banner 325x300

Hal ini disampaikannya, usai mendengar putusan sidang MK  no Perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 , Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN Jayawijaya Tahun 2024, di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, Selasa (5/2/2025).

Atenius menegaskan, bahwa kemenangan ini bukan hanya milik mereka, tetapi juga untuk elemen masyarakat Jayawijaya.

“Besok kami akan kembali ke Wamena, kemudian diwamena akan ditetapkan oleh KPU selanjutnya ke DPR untuk proses selanjutnya,” tungkas Atenius.

Sebagai Informasi, Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 2, Atenius Murip-Ronny Elopere unggul dalam Pilkada Kabupaten Jayawijaya 2024. Pasangan tersebut meraih 109.954 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 1, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba, memperoleh 15.555 suara; paslon nomor urut 3, Esau Wetipo-Kornelex Gombo, mendapatkan 4.182 suara.

* (Rika)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!