banner 970x250

Gugatan Pemohon Ditolak Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Teluk Wondama

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan dismissal dalam sengketa Pilkada Teluk Wondama, Rabu (5/2/2025). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan PHPU Kepala Daerah Teluk Wondama. Pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, yaitu Hendrik Mambor dan Andarias Kayukatui.

banner 325x300

“Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo, Ketua MK, dalam sidang itu.

Hakim MK membacakan putusan nomor 127/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan argumentasi bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Teluk Wondama, pasangan calon Hendrik Mambor dan Andarias Kayukatui memperoleh 8.457 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 1 Elysa Auri dan Anthonius Marani mendapatkan 11.569 suara. Selisih suara di antara dua paslon ini sebesar 3.112 suara atau 16 persen.

Angka 16 persen itu jauh di atas ambang batas 2,5 persen yang ditetapkan regulasi. Dengan begitu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Dengan penghentian kelanjutan proses hukum oleh MK, maka Putusan KPU Teluk Wondama dinyatakan sah. Pasangan Elysa Auri dan Anthonius Marani siap dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

Ditemui awak media usai pembacaan putusan dismissal itu, Ketua KPU Teluk Wondama, Yustinus Rumabur, mengatakan, KPU sudah melakukan tahapan-tahapan proses Pilkada 2024 sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga, putusan MK itu membuktikan konsistensi kerja KPU Teluk Wondama.

“Semua sudah kami lakukan dengan baik, mulai dari pendaftaran pasangan calon sampai rekapitulasi di tingkat kabupaten,” ungkap Yustinus.

Dia berharap, masyarakat Wondama tenang dan bisa menerima putusan MK tersebut. “Semua pihak harus bisa menerima ini,” harap Yustinus.

Yustinus yakin masyarakat Wondama makin matang dalam berdemokrasi. Hari pengumuman hasil akhir sengketa Pilkada Teluk Wondama ini bertepatan dengan hari besar orang Papua yaitu masuknya Injil di Tanah Papua, tepatnya di Pulau Mansinam, Manokwari. Setiap 5 Februari masyarakat Papua memperingati hari bersejarah keagamaan di Bumi Cenderawasih itu. “Itu hari bersejarah di tanah peradaban orang Papua, Kabupaten Teluk Wondama,” ucap Yustinus.

“Penetapan MK itu merupakan hadiah bagi bupati dan wakil bupati baru Teluk Wondama,” tutur Yustinus dengan optimis masyarakat Teluk Wondama semakin baik pada lima tahun ke depan. * (Rika)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!