Indonesiakoma, Jakarta – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba mendalilkan dugaan penggunaan identitas palsu oleh Paslon Nomor Urut 03 Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.
“Paslon 3 diduga kuat memalsukan identitas untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati pada Pemilukada Pulau Morotai tahun 2024. Yang mana faktanya, Rusli Sibua selaku Calon Bupati Nomor Urut 3, telah mengubah data pekerjaan pada kolom kartu elektronik yang diterbitkan 19 Agustus tahun 2024 dari semula sebagai pegawai negeri sipil menjadi wiraswasta,” kata Roslan saat membacakan permohonan di persidangan, Selasa (14/1/2025) .
Pada Kamis (23/1/2025) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang selanjutnya dengan agenda utama mendengar jawaban dari Termohon (Paslon 03) dan Pihak Terkait (KPU Pulau Morotai). Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon menilai bahwa Termohon tidak semestinya mengesahkan pencalonan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Pulau Morotai Tahun 2024. Sebab berdasarkan dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon meyakini bahwa Pihak Terkait belum mendapatkan keputusan pemberhentian pengunduran diri atau tanda terima atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri.
Pemohon juga menyebutkan bahwa Pihak Terkait masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp 92 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Tahun 2012.
Usai mengikuti sidang, Kuasa Hukum Paslon 01, Roslan, mengatakan kepada awak media,
Persidangan Kamis (23/1/2025) untuk Mendengar Jawaban dari Termohon (KPU Pulau Morotai) dan Pihak Terkait (Paslon 03 Rusli Sebua dan Rio Christian Pawane) serta Bawaslu dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai.
“Secara detail, menurut kami, Termohon (KPU Pulau Morotai) dan Pihak Terkait (Paslon 03) tidak membantah secara tegas apa yang menjadi dalil-dalil kami,” tutur Kuasa Hukum Paslon 01, Roslan.
Oleh karena itu, menurut Roslan, ini perlu diperiksa lebih jauh. Yang menarik, kata Roslan, keterangan Bawaslu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan (Pihak Terkait) memenuhi syarat sebagai calon bupati. Itu dikatakan Bawaslu pada tanggal 14 September 2024. Akan tetapi, masih dilakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo terkait keterangan tidak memenuhi syarat.
“Nah ini menjadi dua hal yang berbeda. Jika dinyatakan sudah memenuhi syarat pada tanggal 14 September, seharusnya tidak perlu lagi ada klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 19 September 2024 itu. Nah, ini menurut kami ada yang janggal. Itu menjadi kewenangan Mahkamah untuk memberikan penilaian,” jelas Roslan.
Kemudian terkait ASN aktif. “Secara tegas BKD Pulau Morotai menyatakan yang bersangkutan (Rusli Sibua) masih aktif. Itu tidak dibantah secara tegas oleh Termohon (KPU) maupun Pihak Terkait (Paslon 03). Mereka hanya mendalilkan soal batas usia,” tambah Roslan.
Dalam jawaban, mereka juga mengakui bahwa yang bersangkutan (Rusli Sibua) masih aktif sebagai ASN pada 2020 (terakhir). Artinya, di 2020 yang bersangkutan masih ASN. Oleh karena itu perubahan dari ASN menjadi wiraswasta menjadi dasar hukum. Tetapi persoalan ini tidak dijawab. Karena itu Roslan berharap Mahkamah tetap menilai hal itu dan lanjut kepada pembuktian.
“Dalil-dalil kami ada empat. Yang inti ada tiga poin. Pertama, yang bersangkutan (Rusli Sibua) masih ASN aktif. Ini tidak dibantah secara tegas. Kedua, soal utang, itu juga tidak dibantah secara tegas, hanya mengatakan telah dilakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo. Intinya adalah yang kami pertegas mengapa ada berbeda surat keterangannya dengan kami dalam hal ini klien kami. Ini berbeda. Dan ini tidak terjawab sampai hari ini. Maka alasan mengapa bisa berbeda, dari lima kandidat yang lain dengan yang bersangkutan, ini tidak mampu dijawab dengan tegas dan jelas,” tutur Roslan kepada awak media.
Karena itu, menurut Roslan, dalil-dalil Termohon (KPU) maupun Pihak Terkait (Rusli) tidak mampu membantah dalil-dalil Pemohon. Mereka tidak mampu membantah apa yang menjadi isu utama kami dalam permohonan.
“Yang menjadi menarik adalah Termohon mendengarkan dalil-dalil bahwa kami pernah mengajukan di Bawaslu maupun kasasi di Mahkamah Agung. Tapi baik di Bawaslu, PTUN Manado, tidak menyentuh pokok perkara.
Karena tidak menyentuh pokok perkara, Roslan minta pokok perkara itulah yang harus diperiksa lebih jauh oleh Mahkamah Konstitusi. * (Rika)