banner 970x250
Berita  

“POLSEK BATU AMPAR RAUP DAN RATAKAN SINDIKAT LAPORAN PALSU: TIGA PELAKU FRAUD ASURANSI DIBEKUK TANPA AMPUN”

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

IndonesiaKoma.Com, BATAM — Polsek Batu Ampar menindak tegas aksi kejahatan sistematis berupa pembuatan laporan palsu dan pemalsuan dokumen yang dirancang untuk mengelabui lembaga keuangan serta pihak asuransi. Tiga pelaku yang nekat memanipulasi hukum demi keuntungan pribadi kini resmi mendekam di balik jeruji besi.

 

banner 325x300

Pengungkapan kasus kejahatan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU Eko Kurniawan, pada Jumat (23/10/2026).

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba memanipulasi hukum di wilayah kami. Kami telah menetapkan dan menahan tiga tersangka: KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43). Ketiganya terbukti bersekongkol merekayasa kasus pencurian palsu untuk mengelabui asuransi dan pihak pembiayaan,” tegas IPTU Eko Kurniawan dengan nada keras.

 

Skenario kebohongan ini bermula pada Jumat (25/9/2026), saat tersangka KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar untuk melaporkan dugaan hilangnya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih (BP 1355 CJ) di area parkir Pacific Foodcourt, Sei Jodoh.

 

Namun, rekayasa tersebut runtuh total di tangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar. Melalui penyelidikan tajam, analisis bukti fisik, dan pembuktian rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas memastikan bahwa aksi pencurian tersebut murni fiktif dan tidak pernah terjadi. Laporan palsu tersebut sengaja dirancang untuk mencairkan klaim asuransi PT Garda Andalan Bersama serta menghindari kewajiban keuangan di Clipan Finance.

 

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Eko Kurniawan bersama Panit Opsnal IPDA Yessi Novrianto langsung melancarkan penangkapan maraton terhadap para tersangka, KAL alias OJ: Diringkus pada Selasa (19/10/2026) pukul 22.15 WIB di Perumahan Costarica, Batam Kota, H (Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Kepri): Ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (20/10/2026) dini hari pukul 02.30 WIB di kawasan Tiban Mas, KS (Otak Pembuat Laporan Palsu): Disergap pada Rabu (20/10/2026) pagi pukul 07.00 WIB di Komplek Dreamland 2.

 

Polisi menyita seluruh barang bukti rekayasa kejahatan, 1 Unit Mobil Mitsubishi Xpander warna putih beserta 2 buah kunci asli, 1 Lembar Surat Keterangan Clipan Finance a.n. KS, 1 Lembar Surat Tugas PT Garda Andalan Bersama, 1 Lembar STNK (No: 12590164), 1 Buah Flashdisk berisi rekaman data pendukung, Berkas dokumen Laporan Polisi Palsu.

 

Atas tindakan manipulatif tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pemalsuan Surat dan Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara secara maksimal.

 

Polsek Batu Ampar juga menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban di kawasan Pacific Foodcourt tetap kondusif dan aman. Pihak kepolisian memastikan setiap isu yang beredar langsung diuji secara sah melalui bukti-bukti ilmiah.

 

“Ini peringatan keras bagi siapa pun: jangan pernah bermain-main dengan hukum! Membuat laporan palsu dan memanfaatkan institusi kepolisian untuk kejahatan komersial adalah tindak pidana serius. Kami pastikan setiap upaya manipulasi hukum akan kami tindak secara cepat, tegas, dan tanpa tebang pilih!” pungkas IPTU Eko Kurniawan.(PA)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *