banner 970x250
Berita  

“Skandal Kabil: Proyek PT Cipta Group Beroperasi Tanpa Plang, Media Malah Dibungkam!”

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com ,BATAM — Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) skala besar untuk pembangunan perumahan di Jalan Purna Yudha Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan tajam. Proyek yang mengatasnamakan PT Cipta Group bersama pemilik lahan berinisial DV tersebut dinilai menabrak asas transparansi publik karena beroperasi tanpa memasang plang informasi proyek, meski mengklaim telah mengantongi izin lengkap.

Dugaan proyek “siluman” ini kian menguat lantaran di lapangan tidak ditemukan satupun bukti visual legalitas legal seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Lingkungan, maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

banner 325x300

Ketidaktransparanan ini kian janggal setelah pekerja di lokasi mengklaim bahwa pembukaan lahan tersebut turut dihadiri oleh jajaran instansi penegak hukum dan lembaga negara.

“Kalau izin, setahu saya lengkap. Pas pembukaan lahan saja pengembang mengundang Basarnas, Kepolisian, Denpom, dan Pak DV selaku pemilik lahan,” ujar salah seorang pekerja PT Cipta Group di lokasi.

Pernyataan tersebut justru menyulut reaksi keras dari publik. Kehadiran aparat dan instansi dalam acara seremonial pembukaan proyek tanpa keterbukaan informasi ini memicu dugaan adanya upaya penggunaan institusi negara untuk meligitimasi kegiatan yang legalitasnya masih dipertanyakan.

Tak hanya persoalan perizinan, skandal ini kian memanas dengan munculnya dugaan kuat pembungkaman terhadap pers. Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas proyek ini diduga dibekingi oleh oknum wartawan berinisial FK, yang disinyalir bertindak sebagai “pasukan pengaman” untuk menghalangi dan meredam kerja-kerja jurnalistik wartawan lain yang berupaya melakukan konfirmasi.

Tindakan menghambat dan meredam konfirmasi media ini secara eksplisit melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Praktik main mata dan dugaan pembungkaman ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa proyek pematangan lahan ini sengaja menabrak aturan tata ruang, lingkungan hidup, serta ketentuan hukum yang berlaku di Kota Batam.

Sikap tertutup PT Cipta Group dan pemilik lahan (DV) kini menjadi ujian nyata bagi ketegasan Walikota Batam, BP Batam, serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Publik menuntut tindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas di lapangan hingga seluruh dokumen perizinan dibuka secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dan meminta pertanggungjawaban dari manajemen PT Cipta Group, pemilik lahan (DV), oknum berinisial FK, serta instansi-instansi terkait guna pemenuhan asas keberimbangan berita.(PA)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

Putri Andini
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *