banner 970x250

Pancasila dan UUD 1945 sebagai Fondasi Negara Hukum Indonesia: Menjaga Supremasi Konstitusi dan Keadilan

Arthur Noija, S.H. mengulas kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Arthur Noija, S.H.

Negara Indonesia sejak awal kelahirannya memilih jalan sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Pilihan itu bukan sekadar tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga menjadi komitmen konstitusional yang menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ia memiliki fondasi filosofis, moral, sekaligus konstitusional yang menjadi arah bagi setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Fondasi tersebut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

banner 325x300

Dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara. Kedudukan ini bukan hanya merupakan pandangan filosofis para pendiri bangsa, melainkan telah memperoleh legitimasi yuridis melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, seluruh norma hukum yang lahir di Indonesia harus bersumber, berorientasi, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.

Pancasila bukan sekadar simbol negara ataupun dokumen historis. Ia merupakan rechtsidee atau cita hukum bangsa Indonesia sekaligus volksgeist, jiwa bangsa yang mencerminkan karakter, kepribadian, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menjadi pedoman etik dan filosofis dalam membangun sistem hukum nasional yang berkeadilan.

Apabila dikaji melalui teori hierarki norma Hans Kelsen yang kemudian disempurnakan oleh Hans Nawiasky, maka Pancasila menempati posisi sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara. Kedudukannya berada di atas seluruh norma hukum lainnya dan bersifat permanen. Norma fundamental ini tidak dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi dasar lahirnya seluruh sistem hukum nasional. Karena itu, tidak ada satu pun produk hukum yang boleh bertentangan dengan Pancasila.

Di bawah Pancasila terdapat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkedudukan sebagai hukum dasar tertinggi atau Staatsverfassung. Sebagai konstitusi tertulis, UUD 1945 mengatur struktur ketatanegaraan, pembagian kekuasaan, hubungan antar lembaga negara, perlindungan hak asasi manusia, hingga prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 secara tegas menempatkan UUD 1945 pada urutan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya, seluruh peraturan yang berada di bawahnya—baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Daerah—harus tunduk kepada konstitusi dan tidak boleh menyimpang dari norma-norma yang diatur di dalamnya.

Dalam negara hukum modern, konstitusi juga berfungsi sebagai alat pengendali kekuasaan. Kekuasaan negara tidak boleh berjalan tanpa batas. Oleh sebab itu, apabila terdapat Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945, masyarakat diberikan hak konstitusional untuk mengajukan pengujian melalui Mahkamah Konstitusi (judicial review). Mekanisme ini merupakan bentuk nyata supremasi konstitusi sekaligus jaminan agar setiap produk legislasi tetap berada dalam koridor negara hukum.

Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan. Pancasila memberikan ruh, nilai, dan arah moral bagi penyelenggaraan negara, sedangkan UUD 1945 menjadi instrumen hukum yang menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam norma konstitusional yang mengikat. Dengan kata lain, Pancasila merupakan substansi nilai, sementara UUD 1945 merupakan bentuk hukum yang mewadahi nilai tersebut.

Konsepsi ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak menganut konsep rechtsstaat dalam arti sempit yang hanya menitikberatkan pada kepastian hukum formal. Sebaliknya, Indonesia membangun negara hukum yang bersifat materiil, yaitu negara hukum yang mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945.

Oleh karena itu, setiap penyelenggara negara, pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, maupun warga negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga keselarasan antara seluruh kebijakan publik dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan UUD 1945. Produk hukum yang mengabaikan kedua landasan tersebut bukan hanya berpotensi cacat secara yuridis, tetapi juga kehilangan legitimasi filosofis sebagai hukum nasional.

Pada akhirnya, supremasi Pancasila dan UUD 1945 bukanlah semata persoalan hierarki norma, melainkan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan demokrasi konstitusional Indonesia. Selama kedua instrumen tersebut tetap menjadi pedoman dalam pembentukan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan, cita-cita mewujudkan negara hukum yang adil, beradab, demokratis, dan berkeadilan sosial akan senantiasa memiliki pijakan yang kokoh.


Tentang Penulis

Arthur Noija, S.H. adalah praktisi hukum yang aktif mengkaji isu-isu hukum tata negara, hukum administrasi negara, etika profesi, dan perkembangan sistem hukum nasional. Melalui berbagai tulisan dan pandangan hukumnya, ia secara konsisten mendorong penguatan supremasi konstitusi, penegakan prinsip negara hukum (rechtsstaat), serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan kebijakan publik dan penegakan hukum di Indonesia.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *