banner 970x250
Berita  

MIO Indonesia Batalkan Dumas ke Polda Metro Jaya Setelah Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan

Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan, sehingga MIO Indonesia memutuskan membatalkan rencana Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya. Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menegaskan pentingnya menghormati profesi wartawan, menjaga kebebasan pers, dan menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM

Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi membatalkan rencana penyampaian Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Keputusan tersebut diambil setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh insan pers melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026).

banner 325x300

Sebelumnya, MIO Indonesia telah menjadwalkan penyampaian Dumas pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB sebagai respons atas pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers yang dinilai merendahkan profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, sebelum laporan tersebut disampaikan, Hotman Paris lebih dahulu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lo punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman Paris dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam video tersebut, Hotman menjelaskan bahwa ucapan tersebut terlontar karena dirinya sedang berada dalam kondisi emosi setelah menerima dua pertanyaan secara beruntun dari wartawan.

MIO Indonesia Menghormati Itikad Baik Hotman Paris

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengatakan organisasinya menghargai sikap terbuka Hotman Paris yang memilih menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Rencananya hari ini, Senin (20/7), sekitar pukul 20.00 WIB kami dari organisasi MIO Indonesia akan membuat Dumas ke Polda Metro Jaya. Namun, sebelum Dumas dilakukan, dia (Hotman Paris Hutapea) telah meminta maaf secara terbuka di media,” kata Prayogie.

Menurutnya, atas dasar itikad baik tersebut, MIO Indonesia memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pengaduan.

“Kami menghormati apa yang telah dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dengan menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Meski demikian, Prayogie menegaskan bahwa peristiwa tersebut tetap menjadi pelajaran penting bagi semua pihak mengenai penghormatan terhadap profesi wartawan.

Kesetaraan Hukum Tidak Mengenal Kasta

Prayogie menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, profesi, maupun status sosial.

“Kesetaraan hukum tidak ada kasta. Tidak ada yang istimewa karena seseorang merasa sebagai pejabat, pengacara kondang, atau karena merasa kaya dan hebat dari yang lain sehingga merasa harus mendapat layanan istimewa,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran.

“Sejatinya hukum hanya akan berlaku efektif kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan, terlepas dari status sosial yang melekat pada seseorang, tanpa pilih bulu,” lanjut Prayogie.

MIO Indonesia Tegaskan Perbedaan Menolak Menjawab dan Merendahkan Wartawan

Dalam keterangannya, Prayogie juga menegaskan bahwa MIO Indonesia tidak pernah mempermasalahkan hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan wartawan.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah tindakan merendahkan profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber agar mendapatkan data yang valid. Itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi hukum,” ujarnya.

Ia menilai wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Menolak menjawab adalah hak narasumber. Namun, merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan yang berbeda,” katanya.

Prayogie juga mengingatkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permintaan Maaf Dinilai Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Moral

Sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 700 perusahaan media online dan sekitar 3.000 wartawan di berbagai daerah di Indonesia, MIO Indonesia menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

Namun demikian, Prayogie menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak harus selalu berakhir melalui jalur hukum apabila pihak yang bersangkutan menunjukkan penyesalan dan itikad baik.

“Permintaan maaf secara terbuka merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai. Karena itu, rencana Dumas kami batalkan,” ujarnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama agar seluruh pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Menurutnya, kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab seluruh pertanyaan wartawan. Akan tetapi, hak untuk tidak menjawab juga tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan.

“Menjaga kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan. Namun, setiap orang tetap harus menghormati profesi wartawan dan tidak merendahkan mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” pungkas Prayogie.

Dengan adanya permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris, MIO Indonesia memastikan rencana penyampaian Dumas ke Polda Metro Jaya resmi dibatalkan. Polemik tersebut diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk semakin menghormati kebebasan pers, etika berkomunikasi, serta prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *