banner 970x250
Polri  

Brimob Metro Jaya Amankan Konvoi Pemuda Tanpa Surat Kendaraan di Cipayung

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta – Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah pemuda yang melakukan konvoi sepeda motor di kawasan Terowongan McD, Jalan Jembatan Cipayung Raya, Jakarta Timur, Sabtu (4/7/2026) dini hari. Rombongan tersebut terdeteksi saat personel melakukan patroli rutin di wilayah rawan gangguan kamtibmas. Ketika dihentikan untuk diperiksa, beberapa pengendara tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun surat izin mengemudi (SIM). Tiga unit sepeda motor selanjutnya dibawa ke Polsek Cipayung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum menemukan rombongan tersebut, tim patroli gabungan telah menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, di antaranya kawasan Kramat Jati dan Ciracas. Hingga patroli berakhir, situasi di kedua lokasi terpantau aman dan kondusif tanpa ditemukan aksi tawuran, balap liar, maupun gangguan menonjol lainnya.

banner 325x300

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, mengatakan patroli malam hingga dini hari merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan, mulai dari tawuran, balap liar, hingga kriminalitas jalanan. Menurutnya, kehadiran personel di lapangan juga menjadi bentuk pelayanan kepolisian agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas maupun beristirahat.

“Kami mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara humanis. Setiap temuan di lapangan ditindak sesuai prosedur agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Polri mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan konvoi yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta selalu membawa dokumen kendaraan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *