banner 970x250
Polri  

Aksi Balap Liar di Jalan Ahmad Yani Dibubarkan Polisi Usai Laporan Masuk ke Call Center 110

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aksi balap liar di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Green Pramuka Square dan Traffic Light Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) dini hari.

Laporan tersebut diterima melalui layanan darurat Polri Call Center 110 sekitar pukul 00.20 WIB. Menindaklanjuti informasi dari warga, personel Polsek Cempaka Putih dipimpin Perwira Pengendali Ipda Bambang Heriyanto langsung menuju lokasi.

banner 325x300

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah remaja yang sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi balap liar. Polisi kemudian melakukan pembubaran serta memberikan imbauan kamtibmas guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa jajarannya akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kombes Pol Reynold.

Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengatakan bahwa patroli kewilayahan akan terus ditingkatkan pada titik-titik yang rawan dijadikan lokasi balap liar maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan patroli preventif dan tindakan cepat terhadap setiap bentuk gangguan kamtibmas. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Cempaka Putih,” kata Kompol Pengky Sukmawan.

Menurutnya, keberhasilan pencegahan gangguan keamanan tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada kepolisian.

Polsek Cempaka Putih mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Apabila menemukan aksi balap liar, tawuran, tindak kriminalitas, maupun gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Polsek Cempaka Putih atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *