banner 970x250
Berita  

Ekonom Soroti Konsistensi APBN untuk Wujudkan Asta Cita Prabowo

Defiyan Cori Sebut Restrukturisasi Ekonomi Nasional Butuh Kebijakan yang Konsisten dan Tepat Sasaran

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM —

Komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam menegakkan Sistem Ekonomi Konstitusi melalui visi-misi Asta Cita dinilai membutuhkan konsistensi kebijakan serta penguatan kelembagaan agar mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional yang merata dan berkeadilan.

banner 325x300

Pandangan tersebut disampaikan Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, saat mengulas tantangan struktural Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Defiyan, restrukturisasi perekonomian nasional tidak akan berjalan maksimal apabila pemerintah tidak menjaga konsistensi arah kebijakan dalam transformasi ekonomi dan kelembagaan negara.

“Tanpa konsistensi, restrukturisasi perekonomian nasional melalui transformasi kebijakan dan kelembagaan tidak akan berhasil di masa depan,” tegas Defiyan.

Dalam analisisnya, Defiyan memetakan sedikitnya lima isu strategis yang dinilai menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan APBN dan pencapaian visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Anggaran MBG Dinilai Terlalu Dominan

Defiyan menilai proporsi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlalu besar apabila dibandingkan dengan kebutuhan sektor pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, terutama bagi masyarakat miskin.

Menurutnya, keseimbangan alokasi anggaran perlu diperhatikan agar seluruh sektor prioritas pembangunan dapat berjalan beriringan secara efektif.

Swasembada Pangan Harus Didukung Koperasi dan BUMN

Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan sektor agro industry complex melalui sinergi koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fokus pembangunan diarahkan pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, hingga kelautan guna memperkuat target swasembada pangan nasional.

Ketahanan Energi Perlu Perkuat BUMN Strategis

Dalam sektor energi, Defiyan menegaskan bahwa isu transisi energi dan ketahanan energi nasional harus dijawab dengan penguatan kemandirian sektor energi serta sumber daya mineral.

Ia mendorong pemerintah memperkuat posisi BUMN strategis yang menguasai kebutuhan vital masyarakat, termasuk optimalisasi pengelolaan laba BUMN oleh Danantara guna mendukung swasembada energi nasional.

Kredit Rakyat Dinilai Masih Terkendala SLIK OJK

Defiyan turut menyoroti hambatan akses kredit masyarakat kecil akibat sistem SLIK atau BI Checking yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, reformasi di sektor perbankan dan kebijakan Bank Indonesia perlu dilakukan agar akses pembiayaan bagi masyarakat kecil, UMKM, dan sektor perumahan rakyat menjadi lebih terbuka dan inklusif.

Penguatan Bappenas Dinilai Penting untuk Indonesia Emas 2045

Selain itu, Defiyan menilai penguatan Bappenas menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menekankan bahwa konsistensi arah pembangunan selama 10 tahun mendatang memerlukan lembaga perencanaan yang kuat dan terintegrasi.

Kabinet Gemuk Dinilai Bebani APBN

Di akhir keterangannya, Defiyan mengingatkan bahwa visi-misi pemerintah tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan struktur APBN yang tepat sasaran dan efisien.

“Jika tidak didukung postur dan struktur APBN yang alokasinya tepat, akan memunculkan moral hazard,” ujarnya.

Ia juga menilai jumlah kabinet yang terlalu besar menjadi salah satu tantangan dalam menciptakan organisasi pemerintahan yang efektif, efisien, dan hemat anggaran.

“Jumlah anggota kabinet yang gemuk menjadi salah satu kendala terbesar dalam membangun organisasi pemerintahan yang hemat dan berdaya guna bagi APBN,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *