banner 970x250

Izin Sudah Dikantongi, PT TNR Pertanyakan Penegakan Aturan Perdagangan Emas

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM –

PT Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) melayangkan surat terbuka kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk meminta kejelasan terkait legalitas usaha perdagangan emas dan perak yang dijalankannya. Perusahaan ingin memastikan seluruh aktivitas bisnisnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

banner 325x300

Perwakilan manajemen PT TNR, Yossy S Manoppo, mengatakan pihaknya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam NIB tersebut tercantum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 tentang perdagangan besar logam dan bijih logam, KBLI 24201 tentang industri pembuatan logam dasar, serta KBLI 24320 tentang pengecoran logam bukan besi.

“Kami ingin memastikan apakah dengan KBLI yang kami miliki, kegiatan perdagangan emas dan perak sudah sepenuhnya memenuhi ketentuan, atau masih ada izin tambahan yang perlu kami lengkapi,” ujar Yossy dalam keterangannya.

Selain NIB, PT TNR juga menyebut telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perusahaan mengklaim rutin menjalankan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran PNBP, PPN, dan PPh.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, serta wilayah Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara, itu juga telah mendaftarkan merek dagang “TNR” di Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Oktober 2021.

Dalam surat terbuka tersebut, PT TNR menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam penertiban tata niaga dan pengawasan sektor logam, termasuk emas, perak, tembaga, serta logam platinum group metals (PGM). Namun, perusahaan berharap kebijakan penertiban tidak merugikan penambang rakyat.

PT TNR mendorong agar pemerintah terus memperkuat skema koperasi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Keuangan.

Melalui surat ini, PT Tilongkabila Nusantara Raya berharap ada kepastian regulasi sehingga pelaku usaha lokal dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal, aman, dan berkontribusi pada penguatan ekonomi daerah.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *