banner 970x250
Polri  

Polri Gerak Cepat Cek TKP Bangunan Roboh di Kemayoran, Pastikan Situasi Aman dan Nihil Korban

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat — Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani peristiwa di wilayah hukum. Pada Jumat (23/1/2026), jajaran Polsek Kemayoran melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas robohnya bangunan bengkel tiga lantai di Jalan Stasiun Senen No. 58, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Peristiwa robohnya bangunan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Mendapatkan laporan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Sahari Selatan, petugas piket fungsi yang dipimpin Padal IPDA Sriyadi, S.H., segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi dan melakukan langkah-langkah pengamanan.

banner 325x300

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan wujud kehadiran negara melalui Polri. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Polri akan selalu sigap dalam setiap kejadian untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Dr. Agung Ardiyansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengecekan TKP dilakukan sebagai bentuk pelayanan cepat Polri kepada masyarakat. “Begitu menerima informasi, anggota langsung ke lokasi untuk memastikan tidak ada korban jiwa serta mengamankan area agar tidak membahayakan warga sekitar,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, bangunan bengkel tersebut roboh secara tiba-tiba saat saksi sedang berada di luar bangunan. Dari hasil pengecekan awal, tidak ditemukan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Dugaan sementara, bangunan roboh akibat kondisi bangunan yang sudah tua dan rapuh.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Inafis Polres Metro Jakarta Pusat bersama Pamapta dan Dokpol tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP. Petugas juga memasang garis polisi (police line), mendata saksi-saksi, serta melakukan dokumentasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *