banner 970x250
Polri  

Polisi Sambangi Korban Penipuan, Perkuat Empati dan Kepastian Hukum

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat — Berlandaskan tugas dan kewenangan Polri dalam pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat, Polsek Sawah Besar melaksanakan giat sambang korban kejahatan untuk menyampaikan perkembangan penanganan laporan. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan empati kepada warga korban penipuan, sekaligus membangun kepercayaan publik. Melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kartini Bripka Asep Noeroni, Polri hadir langsung menyapa warga terdampak, dengan harapan masyarakat tetap tenang, waspada, dan aktif berkoordinasi apabila terdapat perkembangan lanjutan. Kamis (18/12/2025)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. “Polri tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan korban mendapatkan informasi yang jelas dan pendampingan, sehingga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat dapat terjaga,” ujarnya.

banner 325x300

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, S.Sos., M.H. menekankan bahwa jajarannya terus mengedepankan empati dan komunikasi. “Sambang korban dilakukan untuk memastikan laporan ditindaklanjuti, memberi rasa aman, serta mengingatkan warga agar segera menghubungi Call Center 110 atau kantor polisi terdekat bila ada perkembangan atau informasi baru,” kata Rahmat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi alamat di Kelurahan Kartini terkait laporan dugaan penipuan bermodus mengatasnamakan customer service perbankan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan korban tidak berada di lokasi dan rumah dalam keadaan kosong, sehingga koordinasi dilakukan dengan tokoh masyarakat setempat.

Tokoh masyarakat setempat menyambut baik langkah polisi yang proaktif menyambangi warga. Ia menilai kehadiran Bhabinkamtibmas memberi kejelasan informasi dan rasa peduli, serta berharap warga semakin waspada terhadap modus penipuan serupa dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *