banner 970x250
Polri  

Kanit Reskrim Edukasi Warga Kartini Terkait Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat — Dalam menjalankan amanat UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan komitmen Polri menjaga keselamatan kelompok rentan, Polsek Sawah Besar memberikan penyuluhan mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, pukul 13.30–15.00 WIB di Aula Lantai II Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP M. Rasid, SH., MH. Harapannya, kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman warga agar lebih berani melapor dan aktif mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan masing-masing.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan pentingnya peran edukasi dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung bagi kelompok rentan. Penyuluhan ini merupakan langkah preventif agar warga memahami hak-hak korban dan mekanisme pelaporan,” ujarnya.

banner 325x300

Kegiatan yang dihadiri Lurah Kartini, PPAPP Kelurahan, PPA Kecamatan, Satpol PP, LMK, para ketua RW, serta ibu-ibu kader ini menjadi ruang dialog terbuka. AKP M. Rasid menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan, mekanisme perlindungan, serta langkah hukum yang dapat ditempuh jika terjadi tindak pidana terhadap perempuan maupun anak.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, S.Sos., MH memberikan penekanan bahwa setiap kasus kekerasan harus ditangani secara cepat dan tidak boleh ditoleransi. “Kami meminta masyarakat untuk segera melapor bila melihat atau mengalami kekerasan. Polsek Sawah Besar menjamin penanganan profesional, responsif, dan berperspektif korban,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, para peserta menyatakan apresiasi atas penyuluhan yang diberikan, menyebut materi yang disampaikan mudah dipahami dan relevan dengan kondisi masyarakat. Warga berharap kegiatan serupa dapat dilakukan rutin agar pemahaman hukum semakin merata dan upaya pencegahan kekerasan dapat berjalan lebih efektif di lingkungan Kelurahan Kartini.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *