banner 970x250
Polri  

Polsek Senen Beri Penyuluhan Kenakalan Remaja di SMP 3 Penabur Jakarta

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com JAKARTA – Dalam upaya mencegah terjadinya kenakalan di kalangan pelajar, Polsek Senen melalui jajarannya melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan tentang Kenakalan Remaja dan Pencegahannya di SMP 3 Penabur Jakarta, Jalan Gunung Sahari No. 90A, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsubsektor Diponegoro, Ipda Maskur, bersama Ps. Kasi Humas Bripka Gusti Randi, SH. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Rusmidawati Saragih, M.Si selaku perwakilan sekolah beserta para guru pembimbing.

banner 325x300

Dalam penyuluhan, petugas menjelaskan bahwa kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang dari norma sosial dan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Beberapa bentuk kenakalan remaja yang marak terjadi antara lain bullying, bolos sekolah, tawuran, judi online, penyalahgunaan narkoba, hingga pelanggaran lalu lintas.

“Pencegahan kenakalan remaja harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Orang tua perlu menanamkan nilai tanggung jawab, memberikan dukungan emosional, serta memantau aktivitas anak-anaknya,” ujar Ipda Maskur dalam penyuluhan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara remaja dan orang tua serta peran sekolah dalam membangun karakter positif melalui kegiatan yang bermanfaat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan masyarakat di bawah arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, melalui Kapolsek Senen AKP Andre Try Putra, yang secara berkelanjutan mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan para siswa SMP 3 Penabur dapat memahami dampak negatif dari perilaku menyimpang dan mampu menjadi generasi muda yang berdisiplin, bertanggung jawab, serta taat hukum.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *