Indonesiakoma, Jakarta – Mahkamah Konstitusi membacakan sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Rabu (5/2/2025). Sengketa dengan nomor perkara 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Yudha Pratama dan Baharudin itu dinilai Mahkamah Konstitusi sebagai lemah dan tak bisa dilanjutkan. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (RDPS) dinyatakan menang dan siap dilantik.
Pembacaan putusan dismissal itu langsung disambut gembira para pendukung RDPS di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ketua Tim Pemenang Pasangan Calon Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS), Dr. H. Rahmat Sulinto, S.Pd, M.M, mengekspresikan rasa gembiranya bersama tim pendukung lainnya dan berharap kemenangan pasangan Ratu Dewa-Prima Salam menjadi kemenangan bagi masyarakat Kota Palembang.
“Kami semua dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Ratu Dewa danPrima Salam patut bergembira dan bersyukur. Pertama, kami sangat gembira. Kemenangan ini adalah rahmat dari Allah, bahwa RDPS dikabulkan dan segera dilantik jadi Walikota Palembang,” tutur Rahmat Sulinto kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
“Ini semua merupakan berkat doa dan kemenangan bersama masyarakat Kota Palembang. Kami tidak bereuforia macam-macam, tapi kami akan bersyukur kepada Allah. Inilah karunia yang diberikan oleh Allah, sehingga segera akan dilantik oleh Bapak Presiden, maka kami sebagai ketua tim pemenangan mengucap syukur kepada Allah dan terima kasih kepada masyarakat Kota Palembang dan terima kasih kepada Tim Pemenangan RDPS,” tambah Sulinto.
Kemenangan pasangan Ratu Dewa dan Prima Salah ini dipandang oleh tim pemenangannya sebagai suatu bukti bahwa Pilwalkot Palembang 2024 telah berlangsung dalam mekanisme dan regulasi yang benar.
Tim Pemenangan Ratu Dewa-Prima Salam sesungguhnya sudah sangat meyakini bahwa MDPS akan menang, karena sesuai dengan aturan Pilwalkta 2024.
“Tidak ada pelanggaran. Ini semua sudah kami prediksi. Kemenangan ini, pada hari ini, membuat kami sangat gembira. Kami menghimbau kepada teman-teman tim agar tidak perlu bereuforia secara berlebihan. Sebaliknya, kita berdoa semoga RDPS ke depan membawa amanah dalam menjalankan tugas sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang,” harap Sulinto.
Dr H. Rahmat Sulinto mengatakan, dirinya beserta tim pemenangan Paslon Nomor Urut 2, sejak Pemohon mendaftarkan sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024 ke Mahkamah Konstitusi, mereka sudah langsung mengawal proses tersebut dengan menyiapkan segala dokumen.
Itu semua dilakukan dengan kerja keras penuh kejujuran. “Kami datang ke MK untuk mengikuti proses persidangan. Kami mendengar semua yang terjadi dalam persidangan di MK. Dan kami sudah berkeyakinan bahwa kami akan dibenarkan oleh majelis hakim MK. Atas kemenangan ini kami tidak boleh sombong,” pungkas Sulinto. * (Rika)