INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –
Bertempat di Kementerian Agraria dan tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa, 24 Juni 2025, Zon Hendri, warga Desa Pelang, Ketapang, Kalimantan Barat, yang di didampingi oleh sejumlah aktivis Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB), Oscar Pendong dan kawan-kawan diterima oleh Perwakilan Kementerian ATR/BPN, Rocky S, Kasubdit Kelompok Masyarakat dan Hak Ulayat.
Kedatangan Zon Hendri dan Oscar Pendong Kementerian ATR/BPN adala merupakan tindak lanjut surat yang dilayangkan GRPB kepada Kemeterian ATR/BPN untuk melakukan audience terkait penyerobotan lahan masyarakat di desa Pelang, Ketapang, Kalimantan barat oleh PT Nova Anugerah Abadi dan PT Artu Energie Resources seluas lebih dari 97 Ha, yang diserobot dan dirubah secara sefihak dan dijadikan lahan Sawit.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut ini, namun tak kunjung jua usai, Mulai dari Desa Pelang, naik ke Kecamatan, hingga kemudian terakhir di tingkat Provinsi Kalimantan Barat, semuanya menjadi Peti Es,” Ungkap Zon hendri di Hadapan Bapak Rocky S dan tim Kementerian ATR/BPN RI.
“Seluruh data telah kami kirimkan ke Kementerian Pak, Mulai dari Kronologi, apa saja yang telah kami lakukan, Surat-surat pendukung dan lainnya. Mentoknya persoalan ini di Kalimantan Barat, yang kemudian menjadi Pak Zon Hendri dan kawan-kawan lainnya, menghadap ke Kementerian ATR/BPN, meminta keadilan,” timpal Oscar Pendong.
Audiensi yang berlangsung lebih dari 2 jam tersebut, berlangsung secara kekeluargaan dan diselingi beberapa joke, namun Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Rocky S dan Staf lainnya, berjanji akan menindak lanjuti laporan Zon Hendri.
“Laporan Bapak akan segera kami proses, bukan persoalan tanahnya saja, jika kemudian terindikasi dan terbukti adanya “permainan” dalam persoalan Bapak ini, kami tidak segan-segan akan meminta Kepolisian turut menindak oknum-oknum tersebut, bukan hanya meminta kepada Polda Kalimantan Barat namun juga hingga ke Mabes POLRI, dan Instansi terkait lainnya,” ungkap Rocky S, Kasubdit Kelompok Masyarakat dan Hak Ulayat Kementerian ATR/BPN.
“Untuk itu, kami meminta kerjasama yang baik, antara kami dan Pak Zon Hendri serta kawan-kawan dari GRPB, untuk tetap tenang, karena selain kami harus mempelajari seluruh dokumen, juga harus melakukan koordinasi ke berbagai instansi agar tidak salah dalam pengambilan keputusan kelak,” tutupnya.