ASAHAN, SUMATERA UTARA, INDONESIAKOMA.COM –
Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dilaporkan terjadi di area eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut disebut melibatkan puluhan hingga ratusan orang yang diduga merupakan karyawan PT BSP. Berdasarkan keterangan warga di lokasi, rombongan datang ke lahan yang diperkirakan seluas sekitar 366 hektare pada siang hari.
Seorang warga yang berada di lokasi mengatakan bahwa pada awalnya tidak terjadi benturan antara kedua pihak.
“Awalnya situasi biasa saja. Mereka datang ramai-ramai ke lokasi lahan, tapi belum ada keributan,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Ketegangan mulai meningkat menjelang pukul 13.00 WIB setelah terjadi percakapan yang memicu adu argumen antara rombongan yang datang dengan warga yang berada di lokasi.
Beberapa saksi menyebut rombongan tersebut diduga dipimpin oleh seorang manajer keamanan perusahaan bernama Yudha Endrico serta seorang purnawirawan yang disebut bernama Muslim Saragih. Hingga berita ini disusun, pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi.
Dugaan Perusakan dan Pemukulan
Situasi semakin memanas ketika sebuah papan plang yang disebut milik warga setempat dirusak. Tindakan tersebut dinilai warga sebagai bentuk perusakan terhadap barang milik masyarakat.
“Plang milik warga tiba-tiba dirobohkan. Dari situ suasana mulai panas,” kata seorang saksi di lokasi.
Keributan kemudian terjadi. Seorang warga bernama Dani yang disebut berusaha melerai justru dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh sejumlah orang.
Tidak lama setelah itu, kelompok tersebut disebut kembali mendatangi pondok milik warga. Seorang warga lain yang dikenal dengan panggilan Macil dilaporkan sempat dikejar oleh sejumlah orang.
“Korban dikejar dan dipukul menggunakan benda keras. Setelah itu terlihat luka di kepala dan tangannya juga patah,” kata seorang warga yang mengaku berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialaminya.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Tanggung Jawab Hukum Masih Didalami
Sejumlah pihak menilai bahwa apabila para pelaku benar merupakan bagian dari perusahaan dan bertindak dalam lingkup aktivitas kerja, maka aspek pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
Dalam praktik hukum pidana modern, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan dalam konteks kegiatan perusahaan atau untuk kepentingan korporasi.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari PT BSP terkait dugaan keterlibatan karyawan perusahaan dalam peristiwa tersebut.
Polisi Diminta Mengusut
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum,” ujar kuasa hukum korban.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan membawa perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganan dinilai tidak berjalan objektif.
“Jika penanganan di tingkat Polres tidak berjalan objektif, kami akan membawa perkara ini ke Polda Sumatera Utara, Mabes Polri, bahkan ke Komnas HAM,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
- Warga Padang Sari Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Lahan Eks HGU Kuala Piasa, Polisi Diminta Usut Tuntas – 4 Maret 2026
- Aksi Sosial Ramadhan, PD MIO Indonesia Kota Jakarta Utara Salurkan Bingkisan bagi Warga Muara Angke – 2 Maret 2026
- Izin Sudah Dikantongi, PT TNR Pertanyakan Penegakan Aturan Perdagangan Emas – 28 Februari 2026



















