banner 970x250

Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma – TANGERANG — Media sosial (Medsos) baru-baru ini diramaikan dengan Video warga  mendatangi  rumah Yayasan  Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Thesalonika yang dijadikan sebagai rumah ibadah.

 

banner 325x300

Rumah ibadah itu berlokasi  di Kampung Tukang Kajang, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Video Viral itu awalnya muncul pasca di upload oleh akun Instagram, fakta.Indo dan fakta.jakarta. Dalam unggahannya berjudul, Jamaat Geraja Thesalonika dilarang beribadat di rumah dan Ditertawakan oleh Warga.

 

Akun Instagram itu bernarasi, “Saat jemaat gereja tersebut beribadah di rumah karena kontrak gereja mereka telah berakhir. Namun, situasi ini malah ditertawakan dan di olok-olok warga sekitar. Kejadian ini menyoroti masih adanya tantangan besar dalam hal toleransi beragama di Indonesia”.

Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, KH. Maski bersama seluruh pengurus mengatakan bahwa kejadian dalam video beredar tersebut adalah video yang terjadi  4 bulan lalu tepatnya hari Sabtu, 30 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB.  Dan permasalahan tersebut sudah dilakukan mediasi mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten bersama Forkopimda, FKUB, Kemenag dan berbagai pihak terkait.

READ  Tiga Kapal Perang Republik Indonesia Dukung Satgas Trisila TNI AL 2024 di Kota Sabang

 

Ia mengatakan hasil pertemuan bersama tersebut secara administrasi bahwa rumah yayasan itu belum memiliki persyaratan perizinan sebagai rumah ibadah yang disyaratkan dalam SKB 2 Menteri.

 

Hasil mediasi ini juga memutuskan Pemkab Tangerang  telah memfasilitasi tempat peribadatan sementara bagi Jamaat Thesalonika bertempat di aula lama Kantor  Kecamatan Teluknaga. Sembari menunggu pihak yayasan untuk melengkapi persyaratan perizinan sesuai SKB 2 Menteri.

“Tangerang merupakan wilayah yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Bahwa permasalahan seperti dinarasikan video media sosial itu tidak benar dan telah dimediasi dengan baik,” kata Maski.

 

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja dalam rilis resminya menegaskan, bahwa video tersebut merupakan video lama yang terjadi pada bulan Maret lalu dan kasus tersebut juga sudah kondusif.

 

“Video yang beredar di sosial media itu sudah dari bulan Maret lalu dan saat ini semua sudah kondusif,” kata Soma, Malam  (23/7/24) malam WIB.

READ  Komandan Lanal Dumai Buka Kegiatan Latdaslintar Taruna/i Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Angkatan VIII TA. 2024/2025

 

Ia menjelaskan, bahwa Pemkab Tangerang telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara untuk jemaat Gereja Thesalonika beribadah, mengingat tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin.

Soma menambahkan, Pemkab Tangerang terus berkomitmen untuk selalu menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya.

 

Hal disampaikan FKUB Kabupaten Tangerang dan Plh. Sekda Kabupaten Tangerang diatas dibenarkan juga oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di konfirmasi wartawan atas beredarnya video tersebut. Rabu, (24/7/2024) malam.

 

“Peristiwa yang terjadi sudah dimediasi dengan baik, dan bahkan berlangsung damai dan kondusif. Solusi yang diambil dari mediasi itu adalah yang terbaik ,” ungkap Zain.

 

Kapolres menegaskan, akan terus mengawal, memantau dan memastikan situasi Kamtibmas pasca mediasi tetap terjaga dengan baik. Ia mengimbau kedua belah pihak baik warga maupun Jamaat yayasan Thesalonika untuk saling menahan diri dan menjalankan hasil mediasi tersebut demi menjaga kondusifitas wilayah.

 

Source  Foto : Foto Bersama Saat Mediasi Berlangsung di Kantor Polsek Teluknaga dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Tangerang di Bulan Maret 2024 lalu. (HUMAS)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

READ  Tingkatkan Disiplin dan Moral Prajurit, Wadan Lantamal I Beri Pengarahan Khusus Kepada Prajurit Tidur Dalam

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta