banner 970x250

Tuntut Keadilan, Lea Lindrawijaya Suroso Bersama Kamaruddin Simanjuntak Akan Ajukan PK ke MA

Avatar photo
Lea Lindrawati Suroso berpose bersama Kamaruddin Simanjuntak, SH
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Kembali Dunia Hukum Indonesia dipertanyakan keadilannya, akibat dari upaya yang dilakukan oleh Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, untuk mencari keadilan setelah menjalani hukuman yang ditetapkan oleh hukum di negeri ini, setelah menghadap dan meminta bantuan keadilan kepada pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak, SH.

banner 325x300

Lea Lindrawijaya Suroso, adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, yang diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah dan dari ASN, serta dihukum bui selama 1 tahun 6 bulan, atas tuntutan tindak pidana korupsi yang tidak pernah dilakukannya.

Foto bersama Lea Lindrawijaya Suroso, Kamaruddin Simanjuntak, SH bersama Tim Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), usai Konferensi Pers, Selasa, 13 Agustus 2024

Persoalan bermula dari Pengadaan 1 buah Mobil Operasional SMKN 1 Batam di tahun 2018, yang menggunakan dana yang berasal SPP SMKN 1 Batam, namun diviralkan di tahun 2022, dengan tuduhan menggunakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) SMKN 1 Batam.

READ  DANLANAL BANDUNG HADIRI RAPIM TNI TAHUN 2025

“Masalah bergulir kemudian mengarah pada tuduhan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana SPP dan dana BOS yang dipergunakan untuk Pembelian alat praktek, training kepala sekolah, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Kegiatan Outbound PTK yang sepenuhnya berasal dari dana SPP bukan dari dana BOS,” ungkap Ibu Lea kepada awak media, di kantor hukum Kamaruddin Simanjuntak, SH di bilangan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus 2024.

Pasca penjelasan yang diberikan panjang lebar oleh Ibu Lea, Kamaruddin Simanjuntak, SH mengungkapkan keprihatinannya akan persoalan yang dihadapi oleh Ibu Lea,

“Kita akan melakukan Peninjauan Kembali atas persoalan yang menimpa Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, karena kami telah menyiapkan novum baru, baik berupa saksi-saksi baru, Saksi Ahli dan beberapa Peraturan baru yang diabaikan oleh Pengadilan selama ini, dan atas dasar tersebut, Kami yakin akan memenangkan Peninjauan Kembali kasus ini, dan mengembalikan segala hal yang dirampas paksa dari beliau, baik status sebagai kepala sekolah dan juga statusnya sebagai ASN,” tandas Kamaruddin Simanjuntak, SH, kepada awak media.

READ  BPH Migas Minta Penyalur Waspadai Pola Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi

Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, mengungkapkan keprihatinannya kepada persoalan yang menimpa Ibu Lea Lindrawijaya Suroso dan menyatakan Siap mengawal persoalan tersebut, demi keadilan dan tegaknya hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Sementara itu Pengawas Yayasan FORKAM, Baston Sibarani, SH berujar “Ini bentuk ketidakadilan terstruktur, dimana proses hukum yang menimpa Ibu Lea Lindrawati Suroso, mengenyampingkan banyak hal, sehingga mengakibatkan jatuhnya hukuman yang tidak adil bagi Ibu Lea,” tandasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta