INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, Forum Mahasiswa dan Pemuda Tanah Papua (FORMAPA) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di rumah, kantor dan ruang publik.
Seruan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa.
Charles Kossay, Tokoh Muda Pemuda menegaskan bahwa pengibaran bendera bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan simbol nyata semangat nasionalisme yang tidak boleh luntur oleh zaman.
“Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan dan harga diri bangsa. Mengibarkannya di bulan kemerdekaan adalah bentuk penghormatan kepada mereka yang telah berjuang membawa Indonesia ke alam kemerdekaan,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Charles Kossay yang akrab di panggil dengan Chako menjelaskan bahwa kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ia mengatakan pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan bendera negara di rumah, kantor, dan tempat umum pada tanggal 17 Agustus.
“Aturan ini diperkuat oleh berbagai instruksi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran nasional dan semangat kebangsaan,” terangnya.
Menurutnya, saat ini tantangan generasi muda bukan lagi perang senjata, melainkan perang melawan ketidakpedulian, perpecahan, dan lunturnya identitas nasional.
“Mengibarkan bendera adalah tindakan sederhana, tapi sarat makna. Ia mengingatkan kita bahwa kemerdekaan bukan hadiah, melainkan hasil pengorbanan,” tambahnya.
Melalui seruan ini, FORMAPA berharap nilai-nilai persatuan, perjuangan, dan nasionalisme tetap hidup di tengah masyarakat, serta menjadi bekal dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.