banner 970x250

Temukan Novum Baru, Kamaruddin Simanjuntak Datangi PN Tanjung Pinang

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Masalah menimpa Ibu Lea Lendrawijaya Suroso, mantan Kepala SMKN 1 Batam, kini memasuki babak baru, dengan pengajuan novum (bukti baru) atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

banner 325x300

Sebagaimana telah beredar sebelum, Lea Lendrawijaya Suroso telah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya selama 1 tahun 6 bulan, plus pemberhentian statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai Kepala SMKN 1 Batam, secara tidak terhormat, untuk kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

Bersama Kuasa Hukumnya, yang berasal Kantor Victoria, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., Jimmi Manalu,S.H., Nico Iryanto Sihombing, S.H., Jusfer Panggabean, S.H dan Rekan, Kuasa Pendampingnya, Baston Sibarani, SH, dan lainnya, Lea Lindrawijaya Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang beralamat di Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau, untuk mengajukan Novum (Bukti Baru) atas kesalahan Pengadilan dan Mahkamah Agung dalam pengambilan keputusannya, yang berakibat sangat merugikan Lea Lindrawijaya Suroso, Jumat, 23 Agustus 2024.

READ  Banyak Kejanggalan, Kamaruddin Simanjuntak Dampingi Lea Lindrawijaya Suroso Ajukan PK ke MA

“Hari ini, saya mewakili Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, mengunjungi Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang, guna mengajukan Novum baru atas perkara yang menimpa klien kami, novum tersebut antara lain : 1. Laporan Keuangan SMKN 1 Batam yg sdh disyahkan kadisdik dan komite sekolah, 2. Peraturan Perundang2an terkait kedudukan SPP dan Sumbangan, 3. Peraturan perundang2an terkait pemberian THR untuk ASN, 4. Peraturan perundang2an terkait tugas dan tanggung jawab kepala sekolah, dan 5. Bukti-bukti lain terkait pengeluaran,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, SH kepada awak media.

“Untuk itu, sebagai Kuasa Hukum, kehadiran saya dan lainnya adalah untuk menuntut keadilan atas permasalahan yang menimpa kliennya kami,” lanjut Kamaruddin Simanjuntak.

“Setelah cukup lama mempelajari persoalan yang menimpa klien kami, saya sangat yakin bahwa klien kami tidak bersalah, klien kami hanyalah korban dari beragam fitnah yang disematkan kepadanya, karena kesuksesannya memimpin SMKN 1 Batam, maju dan menjadi yang terbaik di Kepulauan Riau,” tambahnya lagi.

READ  Tegas, Kamaruddin S Meminda Polda Metro Jaya Cabut LP PT. EPH dan Lakukan Gelar Perkara

*Berdasarkan novum tersebut yang telah dijelaskan oleh Pak Kamaruddin Simanjuntak, SH, maka sebagai kuasa pendamping ibu Lea Lindrawijaya Suroso, mengharapkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar segera menggelar kembali peradilan atas fitnah yang ditimpakan kepada Ibu Lea, melihat novum dan fakta-fakta yang ada lebih jelas, agar Ibu Lea bisa mendapatkan keadilan yang diharapkannya,” Ungkap Baston Sibarani, SH.

“Saya berharap pada pengembalian nama baik saya, dan pengembalian hak-hak saya yang dirampas secara keji. Dan selebihnya akan dijelaskan baik kuasa hukum saya, Kamaruddin Simanjuntak, SH dan Kuasa pendamping saya, Baston Sibarani, SH,” ungkap Lea Lindrawijaya Suroso.

CATATAN REDAKSI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta