banner 970x250
Berita  

Skandal Bank Mayapada: Sidang Berlanjut, Pihak Terdakwa Minta Putusan Adil

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA, JAKARTA – Sidang kasus skandal Bank Mayapada yang melibatkan pengusaha Ted Sioeng hari ini kembali berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi. Kuasa hukum terdakwa, Julianto Aziz menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) dalam proses kredit yang dilakukan oleh Bank Mayapada. Menurutnya, terdapat kelemahan signifikan dalam cara bank tersebut memeriksa dokumen yang diajukan.

“Proses yang dilakukan oleh Bank Mayapada itu sebenarnya ada kelemahan di tempat mereka. Mereka tidak benar-benar memeriksa dokumen dan tidak menjalankan tahapan-tahapan yang sesuai, Banyak formulir yang tidak diisi dengan benar, dan terdapat banyak isian yang masih kosong, yang seharusnya diisi dengan informasi yang relevan,” tuturnya di Jakarta (17/2).

banner 325x300

Ia juga mempertanyakan logika di balik tuduhan penipuan terhadap kliennya, mengingat bahwa berkas permohonan kredit tidak hanya terdiri dari formulir saja.

READ  Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Berbagi Kebahagiaan Di Hari Jum'at Yang Mulia

 

“Tidak mungkin berkas permohonan kredit hanya formulir saja, karena harus ada dokumen-dokumen lain yang juga diperiksa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Julianto juga menyoroti bahwa tidak ada saksi yang melihat tanda tangan pada dokumen yang dipermasalahkan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses tersebut.

“Logis tidak, alasan mereka bahwa formulir itu sudah ada di meja mereka? Masa sih, memproses formulir yang tidak pernah dilihat secara langsung?” tanyanya.

Pihak JPU tidak pernah menghadirkan para saksi kunci dalam perkara ini, dalam hal ini Direktur Utama Bank Mayapada serta notaris yang bersangkutan. Kesaksian para saksi yang dihadirkan tidak bisa dijadikan alat bukti dikarenakan tidak ada satupun saksi yang melihat secara langsung proses penandatanganan akta pengajuan kredit Ted Sioeng terhadap Mayapada.

READ  Merasa "Tertipu", Beberapa Investor Pertanyakan Aksi Low Tuck Kwong

“Kami meminta agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan klien kami, yang sudah berusia 80 tahun. Putusan PN Jakpus terkait PKPU terhadap Ted Sioeng sudah bersifat inkrah, dengan kata lain tidak ada proses hukum lain (pidana) karena putusan Pailit bersifat lex spesialis”

Saat ini, proses gugatan perdata Ted Sioeng terhadap Bank Mayapada juga sedang berjalan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

READ  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Metro Jaya Gelar Lomba Da’i Cilik

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta