banner 970x250

Seorang Wanita Inisial SA Asal Tangsel Terjerat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Bermula dari laporan masyarakat Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang wanita inisial SA (22 tahun) bersama adik kandung pelaku inisial MAA (20 tahun) di salah satu Apartemen Rasuna Said pada Minggu (7/7/2024) pukul 03.00 WIB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.

Selain mengamankan pelaku Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kosong yang diduga bekas narkotika jenis pil inex atau ekstasi dan 1 (satu) botol obat yang berisikan obat keras golongan G yang merupakan milik pelaku.

banner 325x300

Ini terungkap saat Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus L.P Nababan, SH, S.I.K yang didampingi oleh Kasie Humas Polres Jakarta Pusat Ipda Ruslan melakukan Pres Rilis pengungkapan kasus tersebut bertempat di Pos Pengamanan Polres Metro Jakarta Pusat Kawasan Monas, Gambir Jakarta Pusat.

Untuk pelaku inisial SA sendiri setelah dilakukan pengecekan urine ditemukan pada diri pelaku positif mengandung Amphetamine, Metamfethamin dan Benzodiazepine.

Pelaku SA sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sebelumnya berkumpul dengan rekan-rekan pelaku di sebuah club’ malam di daerah Jakarta Selatan.

“Kita telah mengamankan satu orang wanita inisial SA umur 22 tahun, yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, untuk lokasi penangkapan di salah satu apartemen di Taman Rasuna Said Jakarta Selatan, Kemudian pada saat diamankan bersama salah satu anggota keluarganya yang berinisial MAA berumur 20 tahun.” jelas Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus L.P Nababan, SH, S.I.K keawak media, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut Kompol Jamalinus L.P Nababan menyampaikan setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada saat diamankan pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik yang diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis Inex, lanjut pada saat pemeriksaan kita di kantor, kita mengetahui atau mendapati informasi bahwasanya beberapa waktu sebelumnya dia kumpul bersama beberapa orang temannya di sebuah cafe tempat makan di sekitar wilayah Jakarta Selatan.

“Dari hasil pengecekan urine terhadap SA ditemukan bahwa dari urine tersebut mengandung positif Amphetamine, Metamfethamin dan Benzodiazepine. Karena kan pada saat pengamanan itu juga, kita mengamankan handphone dari SA dan di percakapannya ada kata-kata yang menyebutkan bahwa kepala SA ini cukup pusing, kemungkinan gara-gara Ini.” Ucapnya.

“Kami sampaikan lanjut untuk SA akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, Apakah ada jaringan-jaringan dari pengedar ataupun tidak, Apakah menjadi pengguna narkoba, Dilanjutkan nanti akan dilaksanakan assessment sosial maupun secara medis, narkoba yang dikonsumsi kalau dari jenis hasil cek urine kan, kemungkinan sabu-sabu.” tandas Nababan.

Adapun Pasal yang sangkakan pada pelaku dengan Pasal 127 Ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-3011

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

news-3011