banner 970x250

Sengketa Lahan Proyek VinFast Subang, Kuasa Hukum Tegaskan Tanah Sudah Bersertifikat Hak Milik Warga

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM —

Tim kuasa hukum lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan untuk proyek pabrik mobil listrik VinFast di Subang menolak konstruksi hukum yang disusun penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

banner 325x300

Anggota tim kuasa hukum, Stenny Widya Asmara, SH, menegaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan tidak lagi berstatus tanah kas desa, melainkan telah berubah menjadi hak milik warga melalui program redistribusi tanah.

Sebelumnya, Kejari Subang menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM serta Ketua BPD Cibogo. Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Stenny bersama tim kuasa hukum menyatakan terdapat kekeliruan mendasar dalam penentuan status tanah oleh penyidik Kejari.

Menurutnya, objek perkara merupakan tanah hasil redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny.

Ia menjelaskan, dalam skema redistribusi, pemerintah memberikan tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan dengan persyaratan tertentu. Setelah ketentuan dipenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik yang dibuktikan melalui sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

Transaksi Disebut Telah Sesuai Prosedur

Terkait proses jual beli lahan untuk kepentingan investasi, kuasa hukum menyatakan seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk pihak pembeli.

“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” kata Stenny.

Ia juga menyebut adanya konsultasi publik serta komunikasi dengan pihak terkait pada saat proses berlangsung. Sepengetahuan tim kuasa hukum, tidak terdapat keberatan administratif sebelum perkara ini masuk ke ranah pidana.

Nilai Kerugian Negara Dipertanyakan

Kuasa hukum turut mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Mereka menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menetapkan besaran kerugian tersebut.

“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujar Stenny.

Pihaknya juga membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi guna menjelaskan status tanah serta mekanisme peralihannya.

Tanggapan Soal Penggeledahan

Pada Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Pahala Manurung, SH, MH menyatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan ataupun tembusan terkait tindakan tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” tegas Pahala, Selasa (24/2/2026), di kantor hukum di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Meski demikian, ia mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Namun, ia menilai penasihat hukum seharusnya turut dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujarnya.

Praperadilan Jadi Opsi

Terkait penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Langkah praperadilan disebut terbuka apabila dinilai perlu demi kepentingan hukum klien.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena berkaitan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan langkah penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara tersebut berpotensi merupakan sengketa administratif yang diproses secara pidana.

Perdebatan mengenai status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. (+)

Sumber:
Humas MIO Indonesia

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *