banner 970x250

Sekda Bekasi Ajak ASN Sambut Ramadhan dengan Kesiapan Lahir Batin dan Jaga Kualitas Pelayanan Publik

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

KAB. BEKASI, INDONESIAKOMA.COM –

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyambut bulan Ramadhan dengan kesiapan lahir dan batin, baik sebagai individu maupun sebagai aparatur negara.

banner 325x300

Hal tersebut disampaikan Endin saat memimpin Upacara Pengibaran Bendera di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (18/2/2026). Upacara tetap berlangsung khidmat meski diguyur rintik hujan, dengan para pegawai mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara tertib.

Menurut Endin, Ramadhan merupakan momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah, pengendalian diri, serta pembentukan akhlak dan etos kerja yang lebih baik.

“Saya mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyambut Ramadhan dengan kesiapan lahir dan batin, baik sebagai pribadi maupun sebagai aparatur pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai ASN, peningkatan ibadah personal harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengabdian dan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Nilai-nilai Ramadhan seperti kejujuran, kedisiplinan, empati, kesederhanaan, dan kepedulian sosial harus tercermin dalam cara kita bekerja dan melayani,” kata Endin.

Menjelang bulan suci, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menetapkan penyesuaian jam kerja ASN yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 1447 H/2026 M.

Dalam ketentuan tersebut, perangkat daerah dengan lima hari kerja masuk pukul 07.30–14.30 WIB pada Senin hingga Kamis, dan pukul 07.30–15.00 WIB pada Jumat.

Sementara perangkat daerah dengan enam hari kerja masuk pukul 07.30–14.00 WIB pada Senin sampai Jumat. Bagi perangkat daerah yang tetap bekerja pada Sabtu, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–11.00 WIB. Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Endin menegaskan, penyesuaian jam kerja dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah, namun tidak boleh menurunkan kinerja dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *