banner 970x250
Hukum  

Saldi Isra Pimpin Sidang Sengketa Pilkada Mimika, Kuasa Hukum Paslon 01 Johannes Rettob-Emanuel Kemong Tolak Semua Dalil Pemohon

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang panel 2, dalam perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Papua Tengah, nomor urut 02 dan nomor urut 03 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

banner 325x300

Ada dua materi gugatan yang diajukan, yaitu pertama terkait dugaan tindakan mutasi jabatan oleh calon bupati nomor urut 01 Johannes Rettob yang dilakukan pada saat masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Gugatan kedua, terkait dugaan kecurangan pelanggaran di tanggal 27 November 2024 pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Sebelumnya, Paslon 02 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi sebagai Pemohon, mempertanyakan pemilih di 12 Distrik yang mencapai 100 persen bahkan lebih.

Pemohon juga mengatakan, tidak ada daftar hadir peserta pemilihan termasuk daftar hadir pemilih tambahan maupun pemilih pindahan, sehingga pemilih di seluruh TPS di Mimika tidak dapat terverifikasi dan tervalidasi sebagai pemilih yang berhak memilih.

READ  Bawaslu Kabupaten Mimika Jawab Dalil Pemohon di Sidang Mahkamah Konstitusi

Kuasa Hukum KPU Afif Rosadiansyah membantah dalil Pemohon yang menyebut partisipasi pemilih di sejumlah distrik di Mimika melebihi 100 persen.

 

Afif Rosadiansyah, menjelaskan, Pemohon menghitung jumlah pengguna hak pilih berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen surat suara cadangan dari DPT di tingkat Distrik. Padahal, penambahan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen berasal dari DPT di setiap TPS. Sehingga Pemohon keliru menyimpulkan jumlah pengguna hak pilih melebihi jumlah DPT maupun surat suara cadangan.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin mendalilkan Bupati Johannes Rettob selaku petahana melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Kuasa hukum Paslon 01 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong juga membantah telah terjadi mutasi ASN oleh Johannes Rettob demi kepentingan pilkada. Mersenurut kuasa hukum, mutasi itu didasarkan atas kebutuhan, apalagi para ASN itu berada di bawah Rettob sebagai Bupati Mimika.

READ  HIMBAUAN KORDINATOR UMUM, Relawan Koalisi Perjuangan Rakyat BTM-YB

Dia juga menampik dalil bahwa Johannes Rettob telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Mimika 2024. Pemohon tidak memerinci dimensi TSM tersebut, sehingga tak bisa dibuktikan tuduhan itu.

“Dengan tidak ada penjelasan rinci tentang hal itu, sehingga tidak terbukti menurut hukum,” ucap kuasa hukum dalam persidangan. Dalam petitumnya, kuasa hukum Paslon 01 menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan benar keputusan KPU Mimika nomor 61 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika 2024 yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.

Pilkada Kabupaten Mimika 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Paslon 01 adalah Johannes Rettob dan Emanuel Kemong. Paslon 02 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi, serta Paslon 03 Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe.

Berdasarkan hasil Pleno KPU Pilkada Mimika, paslon nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel) menjadi pemenang dengan perolehan 77.818 suara. Paslon nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) memperoleh 66.268 suara dan paslon nomor urut 3, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe Pasararin (AIYE) memperoleh 74.139 suara. * (Rika)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

READ  Pelaku Pengeroyokan kasus Aelyn Halim berhasil ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta