banner 970x250
Polri  

Respons Laporan Warga, Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Penganiayaan di Depok

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta – Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Cimanggis, Depok. Pelaku berinisial A ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial IN pada 30 September 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Cimanggis, Depok. Berdasarkan laporan korban, pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala.

banner 325x300

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan, segera melakukan penyelidikan. Melalui observasi di beberapa lokasi dan kerja cepat anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.

“Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Sabtu (15/11/25).

Ia menegaskan bahwa dalam proses pengungkapan kasus, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis, menghormati hak-hak korban maupun pelaku, serta menjaga transparansi dalam setiap tahap penanganan perkara.

“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju warna merah dan satu celana warna oranye yang digunakan saat kejadian. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *