INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –
Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim yang mendapat perlakuan kekerasan fisik dari mantan suami dan mantan mertua Aelyn, Gunawan Tio (L/76), Alexander (L/45) dan Lina Salim (P/72), terlihat menunggu proses pengiriman berkas dan ketiga pelaku tersebut dari POLDA Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Rabu, 22/01/2025)
Kasus yang terjadi di Plaza Senayan, 2022 lalu, akhirnya memunculkan Surat Perintah dari POLDA Metro Jaya Nomor B33/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum yang berisi Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namun hingga Pukul 16.00 WIB, Ketiga tersangka dan Berkas tidak jua kunjung datang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dimana Aelyn Halim dan puluhan wartawan menunggu proses pelimpahan tersebut.
“Surat tersebut sudah sangat jelas menyatakan bahwa pengiriman tersangka dan barang bukti pada hari ini, (Red : Rabu, 22 Januari 2025) namun kenyataannya tidak terjadi, Ada Apa ?” lanjutnya.
“Dalam hal ini, saya mengharapkan tindakan yang seadil-adilnya kepada pelaku yang telah melakukan tindak kekerasan kepada saya, 2 (dua) tahun lalu,” ungkap Aelyn lagi.
Aelyn sangat mengharapkan bahwa ke-dua lembaga penegakan hukum di Indonesia ini, bisa bertindak secara adil, dan tidak masuk angin dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
“Saya berharap kepada semua perempuan yang teraniaya, bangkit dan jangan takut melawan ketidak Adilan, kawal polisi dan jaksa untuk tetap membela yang benar,” tutup Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 ini.