banner 970x250

Polsek Metro Gambir Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa di PT PELNI

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat – Pada Jumat, 24 Januari 2025, Polsek Metro Gambir melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan unjuk rasa yang berlangsung di kantor PT PELNI, Gambir, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama aksi berlangsung.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Majapahit Polsek Metro Gambir, Aipda Sularmo, yang bertugas sebagai personel Majapahit 1. Dalam kegiatan ini, satu personel dikerahkan dari jajaran Polsek Metro Gambir untuk melakukan pengawasan secara langsung di lapangan.

banner 325x300

Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan arahan kepada seluruh personel agar pelaksanaan tugas pengamanan dilakukan secara profesional dan humanis. Hal ini dilakukan untuk menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan.

READ  Momentum 100 Hari Kerja Dalam Asta Cita Presiden Prabowo, Ketua MPR RI Temui Presiden Bahas Soal Bangsa & Negara

Menurut keterangan yang diterima, aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib tanpa adanya insiden yang mengganggu jalannya kegiatan. Aparat kepolisian tetap bersiaga untuk mengantisipasi perkembangan situasi selama aksi berlangsung.

“Pengamanan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban masyarakat dan memastikan hak untuk menyampaikan aspirasi tetap terlaksana secara aman,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat dalam keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi di sekitar kantor PT PELNI terpantau aman terkendali. Aparat kepolisian tetap melakukan pengawasan di lokasi hingga kegiatan unjuk rasa dinyatakan selesai.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

READ  Jadi Korban Konstalasi, Sri Sutarti Ajukan Permohonan Pra Peradilan Ke PN Jaksel

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta