Indonesiakoma.com Jakarta Pusat — Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat, melaksanakan kegiatan sambang terhadap warga korban tindak pidana penipuan di wilayah Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin malam (15/12/2025).
Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Cempaka Putih Barat, Aipda Ananta Dirga, di kediaman korban yang beralamat di Jaln Pangkalan Asem Gg. Masjid II No. 01 RT 006/001.
Korban diketahui bernama Mutyara Deviyana, yang mengalami kerugian materiil sebesar Rp 79.045.203 akibat penipuan dengan modus bantuan penyelesaian tesis. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan sambang, petugas memberikan empati, motivasi, serta dukungan moril kepada korban agar tetap tabah dan kuat menghadapi musibah yang dialami. Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa dengan iming-iming tertentu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga hadir untuk memberikan empati dan pendampingan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Kami berharap korban tetap kuat dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menyampaikan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan edukatif guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan dan kebutuhan pribadi. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Kompol Pengky.
Kegiatan sambang berlangsung dengan aman dan kondusif. Polsek Cempaka Putih berkomitmen untuk terus menjaga keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)



















