banner 970x250
Polri  

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor di Tanah Abang, Pelaku Ditangkap di Depok

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta Pusat – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial NMF (23) diamankan di daerah Sawangan, Depok, setelah dilaporkan membawa kabur motor milik korban dengan modus meminjam untuk wawancara kerja.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengatakan kejadian ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 02.17 WIB di Basement Apartemen Sudirman Hills Residence, Jakarta Pusat.

banner 325x300

“Pelaku awalnya meminjam motor korban dengan alasan ingin menghadiri wawancara kerja. Namun, setelah lebih dari 24 jam, motor tidak dikembalikan. Korban yang curiga kemudian mendatangi rumah pelaku, tetapi pelaku tidak ditemukan. Keluarga pelaku bahkan mengungkapkan bahwa ia sudah lama tidak pulang dan banyak dicari orang karena kasus serupa,” ujar AKBP Aditya, Kamis (6/3/2025).

READ  Tegas dan Efektif! Patroli Polsek Johar Baru Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tawuran, dan Premanisme

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Sawangan, Depok, pada Minggu, 21 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi B 3089 UMU di wilayah Bojong Gede, Bogor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memastikan pihaknya akan menindak tegas kasus-kasus penipuan dan penggelapan seperti ini.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain, terutama kendaraan bermotor. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” tegas Kombes Pol Susatyo.

READ  Rekrut Hafiz Quran-Santri, Polri: Kesempatan Lebih Luas Tahun Ini

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa dari pelaku. Sepeda motor korban Yamaha N Max warna putih dikembalikan kepada korban sebagai pemiliknya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

READ  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Johar Baru Gelar Bakti Sosial Bagikan Sembako ke Warga

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta