banner 970x250
Polri  

Polisi Amankan Persembahyangan di Vihara Maitreya, Berjalan Aman dan Kondusif

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com.Jakarta Pusat — Aparat kepolisian melakukan pengamanan kegiatan persembahyangan umat Buddha yang berlangsung di Vihara Maitreya, Jalan Kramat Soka No. 19, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (16/2) malam. Kegiatan ibadah yang diikuti sekitar 30 orang jemaat tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Pengamanan dimulai dengan apel kesiapan pada pukul 20.00 WIB yang dipimpin Aiptu Ary Sugianto selaku Kapolsubsektor Pasar Gaplok. Dalam arahannya, ia menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas sesuai perintah pimpinan dengan pendekatan humanis dan persuasif, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan tanggung jawab.

banner 325x300

“Koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan menjadi kunci agar seluruh rangkaian persembahyangan berjalan tertib. Setiap tahapan juga harus didokumentasikan dan dilaporkan secara berjenjang,” ujar Ary dalam arahannya.
Apel pengamanan selesai pada pukul 20.15 WIB. Selanjutnya, personel gabungan menempati titik plotting masing-masing di sekitar lokasi vihara untuk memastikan situasi tetap aman selama kegiatan berlangsung.

Kapam Objek dalam pengamanan ini adalah Kompol Widodo Saputro, S.H., M.H., selaku Kapolsek Senen. Sebanyak 15 personel diterjunkan, terdiri dari unsur Polsek Senen, Pol PP, Binda DKI Jakarta, dan Koramil Senen.

Hingga kegiatan persembahyangan selesai, tidak ditemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang menonjol. Kepolisian memastikan akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan maupun aktivitas lainnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *