JAKARTA, INDONESIAKOMA.COM —
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Ramadoni Nasution, mengusulkan agar keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaji ulang.
Bahkan, menurutnya, opsi pembubaran dapat dipertimbangkan apabila lembaga tersebut dinilai tidak lagi efektif dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Pitra yang juga merupakan Dewan Pembina Media Pengurus Pusat (PP) Independen Online (MIO) Indonesia, kepada sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (26/3/2026), merespons kebijakan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Didampingi Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia, Taufiq Rachman, Pitra menilai langkah KPK berpotensi menjadi preseden yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Setiap keputusan hukum harus dilandasi asas objektivitas serta bebas dari intervensi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terdapat penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus jelas, objektif, dan tidak diskriminatif,” kata Pitra.
Kebijakan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan YCQ menjadi tahanan rumah menuai sorotan berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Secara normatif, ketentuan mengenai penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa dengan atau tanpa jaminan, berdasarkan syarat tertentu yang ditetapkan penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Namun, Pitra menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Lebih lanjut, ia menilai polemik ini membuka kembali perdebatan terkait efektivitas dan kewenangan lembaga antikorupsi. Menurut dia, fungsi pemberantasan korupsi pada dasarnya juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Petisi Ahli juga mengingatkan adanya risiko serius apabila dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terus berulang. Risiko tersebut antara lain menurunnya kepercayaan publik, menguatnya persepsi tebang pilih, hingga potensi konflik kepentingan.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat memicu krisis legitimasi terhadap lembaga penegak hukum.
Sebagai langkah korektif, Petisi Ahli mengusulkan sejumlah rekomendasi, di antaranya standardisasi ketat dalam pemberian penangguhan penahanan, transparansi alasan keputusan, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.
Selain itu, diperlukan sistem pelaporan konflik kepentingan, digitalisasi proses pengambilan keputusan, serta penegakan kode etik yang lebih tegas.
Kembali Ditahan di Rutan
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengalihan status penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujar Budi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi tambahan.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.
- Petisi Ahli dan MIO Indonesia Nilai Perlu Ada Evaluasi Komprehensif terhadap KPK – 26 Maret 2026
- Lomba Kapal Nelayan Tradisional Warnai Gelora Bahari Seribu Utara 2026 – 25 Maret 2026
- Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS – 18 Maret 2026



















