Indonesiakoma, Jakarta – Mahkamah Konstitusi dalam Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Buton Selatan, menyatakan tidak dapat diterima.
MK menilai permohonan Pemohon kabur (obscuur libel). Selain itu, MK juga menilai permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK3 2024. Itu berarti, tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 dimohonkan Paslon Nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin. Sementara, Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Adios dan La Ode Risawal selaku Pihak Terkait.
Pilkada Kabupaten Buton Selatan diikuti 4 pasangan calon, yakni Paslon 1 Samirudin-La Muhadi, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin.
KPU Kabupaten Buton Selatan dalam Keputusan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, menyatakan perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal memperoleh 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin meraih 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin memperoleh 2.799 suara.
Paslon Aliadi dan La Ode Rusyamin, kemudian, menggugat hasil keputusan KPU Buton Selatan itu ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Pada persidangan, Selasa (4/2/2024), MK tidak menerima permohonan Pemohon. Sehingga otomatis Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal siap untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan.
“Dengan berakhirnya putusan dismissal yang disampaikan oleh MK, maka Perkara Nomor 80 dan Perkara Nomo 134 tidak dapat dilanjutkan. Sehingga berakhir pula segala upaya hukum yang diupayakan Paslon Nomor Urut 3 dan Paslon Nomor Urut 4. Sebagai pihak Terkait, tentu kami saat ini hanya menunggu rapat pleno dari KPU Buton Selatan untuk menetapkan Bapak Haji Muhammad Adios dan Bapak La Ode Risawal sebagai calon bupati dan calon wakil bupati terpilih. Kemudian kami menunggu jadwal pelantikan mereka. Kami percaya bahwa masyarakat Buton Selatan sangat berbahagia dipimpin oleh Bapak Haji Muhammad dan Bapak Risawal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan ,” ucap salah seorang kuasa hukum Paslon Nomor 2.
Kuasa hukum Ardin Firanata, mengatakan, sebagai pihak Terkait, dia dan tim telah mencermati permohonan-permohonan Paslon Nomor Urut 3 (Perkara Nomor 80) dan Paslon Nomor Urut 4 (Perkara Nomor 134). Pada prinsipnya mereka itu mendalilkan bahwa kemenangan pihak Terkait sarat dengan pelanggaran inkonstitusional.
“Tapi, dari hari Selasa (4/2/2025) kita sudah mendengar secara seksama terkait putusan dismissal atas Perkara Nomor 80 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 3 dan Perkara Nomor 143 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 4, oleh Mahkamah Konstitusi, kedua perkara itu dinyatakan ditolak. Argumentasi hukum pihak Mahkamah pada sebatas syarat formilnya. Permohonan-permohonan mereka itu tidak mencukupi syaratnya,” kata Randiman Madi, SH.
Randiman Madi juga menegaskan, terkait asumsi dan narasi serta opini-opini yang dibangun oleh Paslon Nomor Urut 3 maupun Paslon Nomor Urut 4 terkait dengan sengketa Pilkada Buton Selatan, hari ini, semuanya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka hanya berasumsi. Kita harus berbicara sesuai fakta.
Kuasa hukum Randiman Madi menghimbau masyarakat Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk menerima hasil putusan MK ini dengan sikap bijaksana dan dewasa. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Kabuaten Buton Selatan. Sehingga bila mana ada pihak-pihak yang coba untuk menggiring opini negatif terhadap kliennya, dia akan bawa ke jalur hukum. (L)