banner 970x250

NWC Laporkan Cak Imin Ke KPK dan Mabes POLRI

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Ketua Timwas Haji DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, juga dilaporkan ke Kejagung dan Bareskrim Polri. Laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

banner 325x300

“Ini bentuk komitemen dari NCW dalam memberantas tindakan KKN oknum penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Donny Manurung kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

DPP NCW mencatat, dari 84 daftar anggota Timwas Haji DPR tersebut, muncul nama Rustini Muhaimin Iskandar, istri dari Cak Imin dan beberapa nama lagi yang bukan anggota Timwas Haji DPR. Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang No 8/2019, Pasal 27 ayat (3) dan ayat (5), kuota pengawas hanya untuk DPR RI, DPD RI dan BPK RI, dimana pembiayaannya dibebankan pada APBN.

“Tidak semua dari 84 orang Timwas yang menggunakan visa petugas haji merupakan anggota DPR RI. Bahkan ada 32 pihak eksternal seperti content creator, media, dokter, penulis yang khusus menulis kritik tanpa data, bahkan keluarga oknum anggota DPR RI,” papar Donny.

Ia melanjutkan, peraturan DPR RI tentang kode etik juga mengatur seputar perjalanan dinas anggota Dewan. Dalam pasal 10 ayat (3), anggota DPR dilarang membawa keluarga saat melakukan perjalanan dinas.

“Kami sudah mendapatkan bukti-bukti dugaan Cak Imin juga memasukkan istri dalam Timwas pada tahun-tahun sebelumnya, aparat penegak hukum terutama KPK RI, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sudah bisa melanjutkan ke penyidikan dari data-data yang kami lampirkan ini,” papar Donny.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!