banner 970x250
Berita  

Munjirin Tekankan Disiplin ASN dan Respons Cepat Aduan Masyarakat di Jakarta Timur

banner 120x600
banner 468x60

 

Jakarta Timur, (10/4/2026) – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memberikan arahan terkait peningkatan kedisiplinan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur. Arahan tersebut disampaikan saat kegiatan senam bersama di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026).

banner 325x300

Kegiatan senam bersama ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari Jumat dan diikuti oleh ASN dari berbagai unit kerja, mulai dari suku dinas, kecamatan, hingga kelurahan. Kegiatan ini terutama diikuti oleh ASN yang tidak sedang menjalankan sistem Work From Home (WFH).

Dalam kesempatan tersebut, Munjirin menekankan pentingnya respons cepat dan tepat terhadap setiap aduan masyarakat. Ia meminta seluruh ASN, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun suku dinas, untuk menindaklanjuti setiap laporan warga secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penanganan aduan masyarakat harus dilakukan secara nyata dan berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif. Hal ini dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Saya sampaikan berkaitan dengan aduan masyarakat yang memang harus diketahui dan dilaksanakan ASN baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun suku dinas. Dalam menindaklanjutinya harus benar-benar real atau sesuai fakta. Kita harus melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.

Munjirin juga mengingatkan bahwa kedisiplinan dan tanggung jawab ASN merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *