banner 970x250

Mediasi Sekdes Tlogorejo Gagal Capai Kesepakatan, Putusan PTUN Belum Dieksekusi

Kuasa hukum Ibu Riri tegaskan putusan PTUN Surabaya inkrah namun belum dijalankan oleh pihak terkait

Avatar photo
Edi Prastio, SH, MH, CLA
banner 120x600
banner 468x60

PURWOREJO, INDONESIAKOMA.COM

Mediasi terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Tlogorejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Riri Erayanti, berakhir tanpa kesepakatan.

banner 325x300

Pertemuan yang digelar di ruang Sekda 1 sekaligus ruang pers Pemkab Purworejo, Kamis (2/4/2026), tidak menemukan titik temu antara para pihak.

Kuasa hukum pemohon, Edi Prastio, SH, MH, CLA, menyampaikan bahwa kliennya, Ibu Riri, telah memenangkan gugatan hingga tingkat banding di PTUN Surabaya dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami dari Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa selaku kuasa hukum Ibu Riri mendapat undangan mediasi terkait pemberhentian Sekdes Tlogorejo. Ini merupakan pelaksanaan putusan PTUN Surabaya, di mana klien kami memenangkan perkara tersebut,” ujar Edi usai pertemuan.

Ia menambahkan, pihaknya berharap melalui mediasi tersebut kliennya dapat segera dilantik kembali sebagai Sekretaris Desa. Namun harapan itu belum terwujud.

“Dalam pertemuan hari ini, keinginan pemohon tidak dipenuhi oleh termohon, sehingga tidak ada titik temu,” tegasnya.

Mediasi Libatkan Unsur Pemkab dan Desa

Plt Kabag Hukum Pemkab Purworejo, Wiyono, menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan PTUN yang telah inkrah.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas DP3APMD, Camat Butuh, Kabag Hukum, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tlogorejo, serta Kepala Desa Tlogorejo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD), Laksana Sakti, AP., M.Si, menyatakan bahwa pertemuan tersebut bersifat mediasi kekeluargaan.

“Mediasi ini dilaksanakan secara kekeluargaan dan tidak mengikat, namun memang tidak ditemukan titik temu,” ujarnya.

Penolakan Jadi Kendala

Kepala Desa Tlogorejo, Subandiyo, menyatakan belum dapat melaksanakan putusan tersebut karena adanya penolakan dari masyarakat.

Ketua BPD Tlogorejo, Suyatmi, juga menegaskan bahwa masyarakat tidak berkehendak untuk dilakukan pelantikan kembali terhadap Ibu Riri sebagai Sekdes.

Aspek Hukum: Eksekutorial dan Uneksekutorial

Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Purworejo, Nur Dwi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan putusan terdapat istilah eksekutorial dan uneksekutorial.

Menurutnya, penolakan masyarakat dapat dikategorikan sebagai faktor uneksekutorial, namun tetap harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan.

“Jika eksekusi tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, maka hal tersebut harus dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.

Pemkab Jaga Kondusivitas

Camat Butuh, Dyah Sumanti Wulandriani, S.IP., M.AP, menegaskan pentingnya menjaga stabilitas wilayah di tengah persoalan tersebut.

“Situasi di desa saat ini sudah kondusif. Kami memposisikan diri sebagai penengah agar tidak terjadi konflik,” ujarnya.

Ajukan Permohonan Eksekusi

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, kuasa hukum pemohon memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Karena tidak ada titik temu, kami akan melakukan upaya hukum kembali, yaitu mengajukan permohonan eksekusi dari hasil putusan tersebut,” tegas Edi.

Perkara ini pun diperkirakan akan berlanjut ke tahap eksekusi di pengadilan guna memastikan putusan PTUN yang telah inkrah dapat dijalankan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *