banner 970x250

Martin Lukas Simanjuntak Meminta Kapolda Riau Untuk Meluruskan Kasus Kematian KB

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta – Seorang siswa kelas II SD berinisial KB (8), warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, meninggal dunia pada Senin (26/5), pukul 02.00 WIB, setelah diduga menjadi korban penganiayaan.

Tragedi ini dilaporkan terjadi pada Minggu (25/5) dan sontak menyita perhatian publik, mengingat korban masih anak-anak dan insiden tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah.

banner 325x300

Kasus memilukan ini mencuat setelah laporan polisi diterima Polres Indragiri Hulu pada Jumat (23/5). Laporan tersebut disampaikan oleh JB, kerabat korban, yang menjelaskan bahwa KB mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Indrasari, Pematang Reba.

Sebelumnya, korban sempat mendapatkan perawatan di beberapa fasilitas kesehatan swasta sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tersebut.

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian KB, pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Proses autopsi dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, mulai pukul 17.30 hingga 20.00 WIB.

READ  Prajurit Kowal Lantamal I Ikuti Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2025

Terkait kasus penganiayaan tersebut Fredik J. Pinakunary selaku pengacara di Jakarta mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban KB harus dikawal sesuai hukum yang berlaku.

“Ada dua undang-undang yang mengawal kasus ini yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan itu materiilnya. Sementara untuk formillnya sebagai penegakan hukum atau law enforcementnya adalah UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujarnya di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Fredik menambahkan pihaknya dari keluarga Butarbutar agar kasus perundungan dan penganiayaan ini dijadikan alat atau instrumen untuk mengusut kasus tersebut.

“Kita juga sangat menyadari untuk perlindungan anak sehingga kita juga menyadari dan publik juga bahwa UU tersebut bisa bersifat lex specialist dan lex generalist,” tuturnya.

READ  Ketum KAMMI: Desak Polri Segera PTDH Pelaku Represif dan Ingatkan Rakyat Fokus Tuntutan Ke DPR

Terakhir, Fredik berharap aparat kepolisian dan pihak terkait mengusut tuntas kasus tersebut supaya tercipta keadilan dan kepastian hukum.

“Harapan kita itu ya supaya kasus ini menjadi pembelajaran bagi siapapun sehingga tidak terulang kembali,” harapnya.

Sementara itu Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, Masalah ini bukannya tambah terang tapi abu abu semakin gelap, Martin mengatakan ada  kasus yang harus di luruskan yang pertama kematian anak ini bukan dari usus buntu yang sudah infeksi, tapi dari penganiyaan, dan meminta Polda Riau untuk meluruskan berita ini.  (Red)

CATATAN REDAKSI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta