banner 970x250

Mario Suryansyah Pertanyakan Ganti Rugi Atas Hak Cipta Kepada PT. Martina Berto

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

INDONESIAKOMA.COM, JAKARTA –

Ahli Waris Alm. Henk Ngantung didampingi oleh para kuasa hukumnya, Dr. Andrew Betlehn, S.H.,M.H.,M.M., dan Mario Suryansyah, S.H., M.H., telah melaporkan Direksi PT. MARTINA BERTO TBK sehubungan dengan terdapatnya siluet tugu selamat datang dalam produk sari ayu trend color 2018.

banner 325x300

Adapun asal mula permasalahan ini, telah diperiksa melalui gugatan pelanggaran hak cipta dalam Perkara Nomor 68/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang mana Majelis Hakim dalam perkara a quo telah memutuskan bahwa PT. MARTINA BERTO, TBK telah bersalah dan mengabulkan Permohonan Penggugat, masing-masing Kerugian Materil Rp. 1.000.000.000,00 dan immaterial sebesar Rp. 500.000.000,00.

Dalam keterangannya, Mario Suryansyah mengungkapkan bahwa Menurut fakta historis, pada tahun 1964-1965 Alm. Henk Ngantoeng merupakan Gubernur Jakarta pada masa pemerintahan presiden Soekarno yang juga merupakan seorang seniman. Pada tahun 1962, dalam rangka Asean Games Henk Ngantoeng menciptakan sketsa Tugu Selamat Datang yang kemudian oleh pemahat Edhy Soenarso direalisasikan dalam bentuk patung di bundaran Hotel Indonesia, yang saat ini dikenal dengan nama Patung Tugu Selamat Datang.

READ  Kisah Pilu Lisa Perjuangkan Anak Kandungnya

“Bahwa sesuai prinsip deklarasi yang diatur dalam UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul karena prinsip deklaratif, artinya perlindungan hak cipta ini otomatis akan melekat pada penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata, yang artinya perlindungan hak cipta atas
sketsa Tugu Selamat Datang telah ada sejak tahun 1962,” ungkap Mario Suryansyah kepada awak media.

Oleh karena itu, menurut pendapat kuasa hukum ahli waris alm. Henk ngantoeng, apabila terdapat pihak lain yang mau menggunakan gambar maupun logo ataupun produk-produk lainnya yang menyerupai, merupakan reproduksi ciptaan ataupun terinspirasi dari tugu selamat datang, maka harus terlebih dahulu mendapatkan ijin/lisensi dari pemegang hak cipta sketsa tugu selamat datang saat ini, yaitu para ahli waris dari Alm. Henk Ngantoeng.

Upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dengan PT. MARTINA BERTO TBK telah dilakukan oleh pihak ahli waris Alm. Henk Ngantoeng, namun tidak menemui titik temu karena perbedaan pendapat yang signifikan.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini, di mana produk series yang dalam kampanyenya diklaim mempromosikan keindahan Indonesia, justru melanggar hak cipta klien kami. Sebagai perusahaan besar yang memiliki reputasi baik, kami berharap Martha Tilaar seharusnya lebih peduli dan menghargai pentingnya perlindungan hak cipta di Indonesia. Langkah hukum yang kami tempuh bukan semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak klien kami yang dirugikan, tetapi juga untuk menegakkan perlindungan terhadap para pencipta dan hak cipta di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa praktik penghormatan terhadap karya cipta menjadi standar yang dijunjung tinggi dalam industri ini, demi terciptanya ekosistem yang adil dan saling menghargai,” ungkap Dr. Andrew Betlehn, S.H.,M.H.,M.M.

READ  Ketua Yayasan FORKAM Hadiri Resepsi Pernikahan Briptu Agung Pernando Barus dan Enika Sari Br Sembiring

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai karya intelektual dan mendukung keberlanjutan kreativitas dalam negeri,” tutupnya.

Dalam upaya melakukan klarifikasi pemberitaan, awak media mengunjungi PT. MARTINA BERTO TBK, di Jakarta Timur, Rabu, 30 Oktober 2024, hanya ditemui oleh Chief Security Perusahaan.

Chief Security yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa baik Humas maupun Direksi PT. MARTINA BERTO TBK tidak memberikan respon atas kehadiran awak media yang akan melakukan klarifikasi atas penggunaan hak cipta tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Humas hingga Direksi PT. MARTINA BERTO TBK masih belum memberikan respon atas hal tersebut.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

READ  PDI-Perjuangan Rekomendasikan Adolof Bormasa Untuk Pimpin Kepulauan Tanimbar

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta