banner 970x250
Berita  

MAHKAMAH AGUNG DUKUNG DELEGASI PEMERINTAH RI PADA DIALOG DENGAN KOMITE HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA PBB (ICESCR)

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Swiss, Humas – Mahkamah Agung mengirimkan 2 (dua) orang hakim yaitu Dr.Sobandi, S.H.,M.H. (Kepala biro Hukum dan Humas MA RI) dan Eva Margareta Manurung, S.H.,M.H (Hakim Yustisial Pada Biro Hukum dan humas MA RI) untuk menjadi peserta delegasi RI dalam dialog konstruktif dengan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB yang diselnggarkan di Palais Wilson di Jenewa, 20-21 Februari 2024. Dalam dialog tersebut, Indonesia menyampaikan berbagai kemajuan dan tantangan dalam pemenuhan hak asasi dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengawal pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa contoh hak yang dijamin adalah hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak atas standar kehidupan yang layak. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara anggota perjanjian ini.

banner 325x300

Lo

Dialog konstruktif ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian laporan implementasi Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya oleh Indonesia pada Juli 2021. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral, Dubes Tri Tharyat, dan terdiri dari perwakilan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait.

“Terlepas dari tantangan yang dihadapi pada masa pandemi COVID, Indonesia terus berupaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak asasi di bidang ekonomi, sosial dan budaya”, demikian disampaikan Dubes Tri Tharyat dalam pembukaan dialog.

Isu-isu yang mengemuka dalam dialog antara lain terkait hak-hak ketenagakerjaan, bisnis dan HAM, lingkungan hidup, pendidikan dan pelatihan HAM, perlindungan kelompok rentan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap masyarakat tradisional/hukum adat. Di samping itu juga dibahas kemajuan dan tantangan upaya implementasi pemenuhan hak atas air, pangan, dan kesehatan.

Menanggapi pertanyaan dari anggota Komite khususnya terkait penerapan prinsip-prinsip Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Pengadilan, Sobandi (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI) menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengadakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam memahami isu-isu hak asasi manusia dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, diantaranya adalah Pelatihan penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi 1.583 calon hakim dari seluruh cabang peradilan di Indonesia pada tahun 2018 hingga 2019.

“Pada tahun 2021, Mahkantah Agung bekerja sama dengan Pusat Hak Asasi Manusia Norwegia mengadakan pelatihan hak asasi manusia bagi 29 hakim terpilih dari pengadilan negeri. Secara total, antara tahun 2018 hingga 2021, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan pelatihan HAM bagi 1.672 hakim dan calon hakim,” terang Sobandi.

 

Selain itu berbagai terobosan legislasi, kebijakan dan data-data kemajuan pemenuhan hak-hak ekosobud juga telah disampaikan diantaranya mengenai pelindungan bagi aktivis lingkungan yang dikenal dengan istilah Anti-SLAPP telah diakomodir melalui PERMA 1 Tahun 2023.

Komite secara umum mengakui berbagai kemajuan pemenuhan hak-hak ekososbud di Indonesia, namun juga mencatat sejumlah tantangan dalam upaya penguatan kerangka hukum, kebijakan dan kapasitas negara guna pemenuhan hak-hak sesuai dengan ketentuan Kovenan.

Komite juga menghargai komitmen tinggi Indonesia dalam pelaporan dan dialog, yang ditunjukkan melalui kehadiran dan partisipasi berbagai instansi yang langsung menangani aspek hak ekososbud dalam dialog.

Komite akan menyusun kesimpulan penutup yang merupakan ikhtisar dari laporan dan dialog interaktif yang dilaksanakan, termasuk rekomendasi Komite yang menjadi bahan masukan dan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam implementasi ICESCR ke depan.

“Sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026, Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk mekanisme HAM PBB, dalam pemajuan dan perlindungan HAM” tegas Dubes Tri Tharyat dalam penutupan dialog.

Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya beranggotakan 18 pakar independen dan bertugas untuk memonitor implementasi Konvenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Indonesia telah meratifikasi Kovenan ini melalui UU No 12 tahun 2005 dan telah dua kali menyampaikan laporan implementasi Kovenan ini pada tahun 2014 dan 2021. (Humas)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1012

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-1012