DENPASAR, INDONESIAKOMA.COM –
Made Hiroki resmi mengadukan unggahan viral di media sosial yang menyeret anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik, ke pihak Bareskrim Mabes Polri.
Langkah hukum ini diambil setelah Hiroki menilai unggahan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap dirinya.
Dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026), Hiroki menyebut bahwa unggahan tersebut telah memicu trauma, kegaduhan di media sosial, serta berdampak pada kehidupan pribadi, tumbuh kembang anak, hingga usaha yang tengah dijalankannya.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan disebarkan tanpa hak, sehingga dianggap merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
Keberatan atas Unggahan dan Dugaan Intervensi
Made Hiroki menyatakan keberatan atas unggahan Niluh Djelantik yang dinilai telah mengintervensi pihak Polresta Denpasar untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut dibuat oleh pihak Marsella Ivanaa.
Menurut Hiroki, sebagai pejabat publik, Niluh seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi kepada publik.
“Saya masyarakat biasa, sedangkan beliau pejabat DPD RI asal Bali. Informasi disebarkan tanpa konfirmasi kepada saya,” tegas Hiroki.
Ultimatum 3×24 Jam Tak Digubris
Hiroki mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Niluh Djelantik untuk mencabut unggahan tersebut sebagai bentuk itikad baik.
Namun, hingga batas waktu tersebut berlalu, tidak ada respons.
Karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Selain itu, Hiroki juga berencana melaporkan Niluh ke Badan Etik DPD RI di Jakarta.
Awal Mula Unggahan Viral
Sebelumnya, melalui akun Instagram pada Sabtu (21/3/2026), Niluh Djelantik mengaku menerima informasi dari akun @marsellaivanaa terkait dugaan KDRT.
Dalam unggahan tersebut, Niluh menyebut laporan telah dibuat ke Polresta Denpasar dan meminta kepolisian segera menindaklanjutinya.
“Kepada Polresta Denpasar, mohon dapat segera menindaklanjuti laporan saudari Marsella agar buah hati yang masih bayi dapat segera berkumpul dengan ibunya, Atas KDRT yang dialami oleh saudari Marsella, proses hukum pelaku untuk mendapatkan ganjaran setimpal,” tulis Niluh dalam unggahannya.
Penegasan Hiroki Soal Hak dan Proses Hukum
Made Hiroki menegaskan bahwa institusi Polri adalah milik rakyat dan bekerja secara profesional serta presisi, bukan atas perintah individu atau pejabat tertentu melalui media sosial.
Ia juga menyoroti soal hak asuh anak yang menurutnya belum memiliki keputusan pengadilan.
“Saya sebagai ayah kandung juga memiliki hak. Belum ada putusan pengadilan terkait hak asuh. Dalam budaya Bali, anak laki-laki juga menjadi perhatian dari pihak ayah,” ujarnya.



















