banner 970x250

M. Reza Damanik, Ph.D: Sekitar lebih dari 90 persen pelaku UMKM itu adalah usaha mikro

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta – Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM, M. Reza Damanik, Ph.D mengajak para stake holder untuk mengawal PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro.

Hal itu disampaikannya, pada rapat bersama stake holder, dalam rangka sinergi dan kolaborasi program antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM dengan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum dan Perguruan Tinggi khususnya dalam perlindungan hukum bagi usaha mikro, Senin (17/2/2025) di Kantor Kementerian UMKM Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarata Selatan.

banner 325x300

Reza memaparkan, selama ini ada dua isu yang paling umum dihadapi UMKM. Yaitu soal pembiayaan dan soal pemasaran. Terhadap dua hal itu, Reza mempertanyakan bagaimana realisasinya di lapangan. Apakah benar pelaku usaha UMKM sudah mendapat fasilitas pembiayaan yang memadai dan mudah? “Dan sebenarnya fasilitas-fasilitas untuk usaha mikro ini banyak, tetapi bagaimana di lapangan realisasinya? Demikian pula soal perlindungan hukum. Undang-undangnya dan Peraturan Pemerintahnya sudah ada, tetapi bagaimana realisasinya?”

Ia menilai, perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil selama ini belum maksimal. Padahal, perlindungan hukum terhadap usaha mikro ini menurut dia sangatlah penting, dikarenakan jumlahnya yang sangat besar, yang mencapai 60 hingga 63 juta usaha mikro. Dan banyak diantara mereka yang terjerat masalah hukum. “Sekitar lebih dari 90 persen pelaku UMKM itu adalah usaha mikro,” terangnya.

”Mereka sangat rentan terhadap permasalahan hukum. Karena itulah Pemerintah mengajak seluruh stake holder untuk bersama-sama memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang paling membutuhkan ini.”

Sementara Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara, Willy Lesmana Putra yang hadir pada acara tersebut menyebutkan, setidaknya ada empat kelemahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya di masyarakat saat ini.

Pertama, kata Willy, masalah lemahnya kompetensi, yaitu menyangkut kapasitas managerial, tata kelola keuangan, termasuk masalah legalisasi, perizinan dan sebagainya. Kedua, masalah jaringan pasar, Ketiga masalah permodalan dan yang keempat adalah masalah perlindungan hukum.

Setidaknya kata Willy, pada tahun 2024 pihaknya menangani hampir 400 perkara yang melilit pelaku usaha mikro dan kecil, yang sebagian diantaranya masuk dalam program LBH UMK pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024.

Ditegaskannya, sebagian pelaku usaha mikro dan kecil yang ditangani Kantor Hukum Poetra Nusantara tersebut terkena dampak pandemi yang lalu. Mereka pada umumnya terjerat masalah hukum akibat berurusan dengan lembaga pembiayaan atau perbankan. Selain itu juga karena tidak memiliki legallitas. ”Dari mereka yang terjerat masalah hukum ini, kami upayakan untuk menempuh jalan mediasi atau restorative justice,” tegas Willy. (L)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811