banner 970x250

Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan Dipanen Sawit, Warga Pertanyakan Kehadiran Polisi

Status HGU Berakhir, Aktivitas Perusahaan dan Kehadiran Aparat di Lokasi Dipertanyakan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

ASAHAN, INDONESIAKOMA.COM

Aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP di Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Lahan tersebut diketahui telah berakhir masa HGU-nya sehingga secara hukum berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

banner 325x300

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha dapat berakhir apabila jangka waktunya telah habis. Dengan berakhirnya HGU tersebut, maka hak pengelolaan oleh perusahaan juga berakhir dan tanah kembali berada dalam penguasaan negara sampai adanya keputusan baru dari pemerintah melalui instansi yang berwenang.

Situasi seperti ini dinilai rawan menimbulkan konflik agraria apabila masih terjadi aktivitas di atas lahan yang status hukumnya belum memiliki kepastian.

Polisi Disebut Turun ke Lokasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat di sekitar lokasi, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, sejumlah personel dari Polsek Parapat Janji dilaporkan berada di area lahan eks HGU PT BSP di Desa Padang Sari.

Warga yang berada di lokasi menyebutkan bahwa melalui Kanit Intel Polsek Parapat Janji, Mardiyanto, disampaikan bahwa kehadiran aparat kepolisian tersebut bertujuan menjaga situasi tetap kondusif dan menjadi penengah agar tidak terjadi keributan.

Pada saat yang sama, pihak PT BSP atau karyawan perusahaan disebut sedang melakukan kegiatan pemanenan kelapa sawit di lahan tersebut.

Namun demikian, dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kehadiran aparat kepolisian bahkan disebut sempat melakukan apel di area lahan eks HGU tersebut. Hal ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari warga terkait peran dan posisi aparat di lapangan.

Tugas Kepolisian Menjaga Ketertiban

Dalam konteks menjaga stabilitas keamanan, aparat Kepolisian memang memiliki kewajiban memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, anggota Polri juga terikat pada prinsip profesionalitas dan netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bersikap objektif, tidak memihak, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.

Aktivis Agraria Soroti Aktivitas di Lahan Eks HGU

Menanggapi situasi tersebut, aktivis agraria Ramses Sihombing, SH, yang juga merupakan Ketua Umum LSM SEP Rakyat Indonesia, menilai bahwa dalam kondisi lahan yang statusnya masih dipersoalkan dan masa HGU perusahaan telah berakhir, langkah yang lebih tepat dari aparat kepolisian seharusnya adalah mencegah terlebih dahulu segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut sampai ada kepastian hukum dari pemerintah.

Menurutnya, apabila tujuan kepolisian adalah menjaga keamanan, maka langkah yang paling netral adalah melakukan pengamanan tanpa adanya aktivitas dari pihak perusahaan agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.

“Jika lahan tersebut masih menjadi persoalan dan masa HGU perusahaan sudah berakhir, seharusnya aparat lebih dahulu meminta agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Pengamanan tetap bisa dilakukan, tetapi tanpa adanya kegiatan pemanenan dari pihak perusahaan. Dengan demikian posisi aparat akan terlihat lebih netral dan tidak menimbulkan kesan berpihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah preventif seperti itu justru akan lebih efektif dalam mencegah potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus menjaga wibawa aparat penegak hukum di mata publik.

Ramses juga menilai bahwa apabila pemanenan tersebut benar dilakukan di lahan yang masa HGU-nya telah berakhir, maka aktivitas tersebut patut dipertanyakan dasar hukumnya.

“Yang paling tepat adalah memastikan tidak ada aktivitas terlebih dahulu sampai status hukum lahan tersebut jelas. Dengan begitu aparat benar-benar terlihat menjaga keamanan tanpa memihak salah satu pihak,” tambahnya.

Diharapkan Ada Kepastian Status Lahan

Sejumlah pihak berharap agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat bersikap tegas dalam memastikan kejelasan status serta pengelolaan lahan eks HGU tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik agraria sejak dini sekaligus menciptakan kepastian hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSP maupun Polsek Parapat Janji belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan redaksi terkait aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan eks HGU tersebut serta kehadiran personel kepolisian di lokasi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *