banner 970x250
Hukum  

Kuasa Hukum Roslan Minta Mahkamah Konstitusi Periksa Pokok Perkara Pilkada 2024 Kabupaten Pulau Morotai

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba mendalilkan dugaan penggunaan identitas palsu oleh Paslon Nomor Urut 03 Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.

“Paslon 3 diduga kuat memalsukan identitas untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati pada Pemilukada Pulau Morotai tahun 2024. Yang mana faktanya, Rusli Sibua selaku Calon Bupati Nomor Urut 3, telah mengubah data pekerjaan pada kolom kartu elektronik yang diterbitkan 19 Agustus tahun 2024 dari semula sebagai pegawai negeri sipil menjadi wiraswasta,” kata Roslan saat membacakan permohonan di persidangan, Selasa (14/1/2025) .

banner 325x300

Pada Kamis (23/1/2025) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang selanjutnya dengan agenda utama mendengar jawaban dari Termohon (Paslon 03) dan Pihak Terkait (KPU Pulau Morotai). Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon menilai bahwa Termohon tidak semestinya mengesahkan pencalonan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Pulau Morotai Tahun 2024. Sebab berdasarkan dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon meyakini bahwa Pihak Terkait belum mendapatkan keputusan pemberhentian pengunduran diri atau tanda terima atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri.

Pemohon juga menyebutkan bahwa Pihak Terkait masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp 92 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Tahun 2012.

Usai mengikuti sidang, Kuasa Hukum Paslon 01, Roslan, mengatakan kepada awak media,

Persidangan Kamis (23/1/2025) untuk Mendengar Jawaban dari Termohon (KPU Pulau Morotai) dan Pihak Terkait (Paslon 03 Rusli Sebua dan Rio Christian Pawane) serta Bawaslu dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai.

“Secara detail, menurut kami, Termohon (KPU Pulau Morotai) dan Pihak Terkait (Paslon 03) tidak membantah secara tegas apa yang menjadi dalil-dalil kami,” tutur Kuasa Hukum Paslon 01, Roslan.

Oleh karena itu, menurut Roslan, ini perlu diperiksa lebih jauh. Yang menarik, kata Roslan, keterangan Bawaslu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan (Pihak Terkait) memenuhi syarat sebagai calon bupati. Itu dikatakan Bawaslu pada tanggal 14 September 2024. Akan tetapi, masih dilakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo terkait keterangan tidak memenuhi syarat.

“Nah ini menjadi dua hal yang berbeda. Jika dinyatakan sudah memenuhi syarat pada tanggal 14 September, seharusnya tidak perlu lagi ada klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 19 September 2024 itu. Nah, ini menurut kami ada yang janggal. Itu menjadi kewenangan Mahkamah untuk memberikan penilaian,” jelas Roslan.

Kemudian terkait ASN aktif. “Secara tegas BKD Pulau Morotai menyatakan yang bersangkutan (Rusli Sibua) masih aktif. Itu tidak dibantah secara tegas oleh Termohon (KPU) maupun Pihak Terkait (Paslon 03). Mereka hanya mendalilkan soal batas usia,” tambah Roslan.

Dalam jawaban, mereka juga mengakui bahwa yang bersangkutan (Rusli Sibua) masih aktif sebagai ASN pada 2020 (terakhir). Artinya, di 2020 yang bersangkutan masih ASN. Oleh karena itu perubahan dari ASN menjadi wiraswasta menjadi dasar hukum. Tetapi persoalan ini tidak dijawab. Karena itu Roslan berharap Mahkamah tetap menilai hal itu dan lanjut kepada pembuktian.

“Dalil-dalil kami ada empat. Yang inti ada tiga poin. Pertama, yang bersangkutan (Rusli Sibua) masih ASN aktif. Ini tidak dibantah secara tegas. Kedua, soal utang, itu juga tidak dibantah secara tegas, hanya mengatakan telah dilakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tobelo. Intinya adalah yang kami pertegas mengapa ada berbeda surat keterangannya dengan kami dalam hal ini klien kami. Ini berbeda. Dan ini tidak terjawab sampai hari ini. Maka alasan mengapa bisa berbeda, dari lima kandidat yang lain dengan yang bersangkutan, ini tidak mampu dijawab dengan tegas dan jelas,” tutur Roslan kepada awak media.

Karena itu, menurut Roslan, dalil-dalil Termohon (KPU) maupun Pihak Terkait (Rusli) tidak mampu membantah dalil-dalil Pemohon. Mereka tidak mampu membantah apa yang menjadi isu utama kami dalam permohonan.

“Yang menjadi menarik adalah Termohon mendengarkan dalil-dalil bahwa kami pernah mengajukan di Bawaslu maupun kasasi di Mahkamah Agung. Tapi baik di Bawaslu, PTUN Manado, tidak menyentuh pokok perkara.

Karena tidak menyentuh pokok perkara, Roslan minta pokok perkara itulah yang harus diperiksa lebih jauh oleh Mahkamah Konstitusi. * (Rika)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811