banner 970x250

Kuasa Hukum Paslon 01 Imam Nasef Bantah Dalil Pemohon Dalam Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Puncak: Elvis-Naftali Siap Dilantik

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma, Jakarta – Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 (Elvis Tabuni dan Naftali Akawal), M. Imam Nasef, menegaskan berdasarkan PKPU 17/2024 penggunaan sistem noken/ikat dilakukan pada tahap pemungutan suara di TPS pada Pilkada 2024 Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Kesepakatan yang telah diambil di TPS itu, kata Imam Nasef, pada saat pemungutan suara tidak boleh diubah pada saat proses rekapitulasi baik di tingkat distrik maupun di tingkat Kabupaten.

banner 325x300

Pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di seluruh TPS di Kabupaten Puncak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tidak terdapat keberatan dari saksi maupun kejadian khusus.

Imam Nasef juga menolak dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi dalam menulis perolehan suara Pasangan Calon pada Formulir Model D. Hasil.

Imam juga menerangkan terdapat tindakan oknum PPD yang diduga “bekerja sama” dengan oknum tim pemenangan Pemohon yang mencoba ingin merusak kemurnian hasil Pemungutan Suara dengan sistem noken/ikat di Kabupaten Puncak.

Dalam petitumnya, M. Imam Nasef meminta majelis hakim MK untuk, pertama, menolak seluruh permohonan dari Pemohon; kedua, meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 85 tahun 2024 tanggal 12 Desember 2024; ketiga, menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, sebagai berikut: Paslon 01 Elvis Tabuni dan Naftali Akawal meraih sebanyak 61.310 suara; Paslon 02 Alus Uk Murib dan Menas Mayau mendapatkan sebesar 28.668 suara; Paslon 03 Pelinus Balinal dan Benner Kulua meraih sebesar 18.107 suara; dan Paslon 04 Peniel Waker dan Saulinus Murib mendapatkan sebesar 59.291 suara. Total suara sah adalah sebesar 167.376 suara.

Menanggapi Sidang Sengketa Perselisihan Suara di Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah, Tim Pemenangan Paslon Elvis-Naftali mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut. Pertama, proses pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada tanggal 27 November 2024 berjalan aman, lancar, dan terkendali di seluruh 25 distrik 206 kampung seluruh Kabupaten Puncak.

Kedua, Kemenangan Elvis Tabuni, S.E, M.M dan Naftali Akawal SE adalah kemenangan murni rakyat akar rumput seluruh distrik dan kampung di Kabupaten Puncak. Ketiga, apabila kemenangan masyarakat Kabupaten Puncak itu diubah di Mahkamah Konstitusi maka akan berdampak pada terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Keempat dalil Pemohon tidak jelas atau kabur.

Kelima Distrik Ilaga merupakan Ibu Kota Kabupaten Puncak sehingga tidak masuk akal Pemohon mengklaimnya sebagai basis Pemohon. Keenam, dalil pemohon sesungguhnya tidak sesuai fakta di lapangan, dan ketujuh, Bupati dan Wakil Terpilih (Elvis Tabuni dan Naftali Akawal) adalah tokoh dan Kepala Suku Besar di Kabupaten Puncak.* (Rika)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811