banner 970x250
Hukum  

Kuasa Hukum KPU Donggala M. Wijaya, S, S.H.,M.H Bantah Kliennya Tak Taati Aturan Pilkada 2024

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

SD, Jakarta – Kuasa Hukum Pihak Termohon, yaitu KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, M. Wijaya, S, S.H., M.H, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membuat putusan dismissal untuk tidak melanjutkan perselisihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang dimohon oleh Pemohon Paslon nomor urut 05 Mohammad Yasin dan Syafiah pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (13/1/2025).

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Nomor Urut 5 Mohammad Yasin-Syafiah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024.

banner 325x300

Pemohon Mohammad Yasin-Syafiah mendalilkan beberapa hal, yang pada pokoknya mengenai keberpihakan aparatur pemerintah desa, balas jasa pemberian sembako dan politik uang.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, diikuti oleh lima pasangan calon, di mana Paslon Nomor Urut 3 Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 61.883 suara, disusul Paslon Nomor Urut 5 sebanyak 50.040 suara.

Sebagai Pihak Termohon, KPU Kabupaten Donggala memberi jawaban terhadap dalil yang dikemukakan Pemohon. Mereka bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Kuasa hukum Termohon, M. Wijaya, S, S.H.,M.H dalam persidangan kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengatakan seluruh dalil Pemohon lemah. Wijaya mengatakan tidak ada keberpihakan kepada aparat desa, juga praktik uang (money politics). Demikian pula tak ada rekomendasi dari pihak lain untuk memenangkan Paslon 3.

Wijaya juga mengatakan, selisih perolehan suara antara Paslon 3 dan Paslon 5 terlalu besar. Perbedaan (selisih) hasil perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (peraih suara terbanyak) sebesar 10.934 atau setara dengan 6,82%, maka selisih perolehan suara itu telah melebihi syarat ambang batas untuk mengajukan Permohonan Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan.

M. Wijaya, S., S.H.,M.H meminta Mahkamah Konstitusi membuat putusan dismissal untuk menghentikan perkara ini mengingat ambang batas terlalu jauh. “Jadi, agak jauh, melampaui ambang batas normal,” tegas Wijaya. * (Rika)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811