banner 970x250
Polri  

Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK: Hoaks dan Tidak Berdasar

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Indonesiakoma.com Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah menghapus kebijakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan berita hoaks yang menyesatkan.

“Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

banner 325x300

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyoroti penyebaran berita yang mencatut nama Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menilai pencatutan tersebut tidak sesuai fakta, mengingat nomenklatur kementerian tersebut telah berubah dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

READ  Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Kapolsubsektor Tanah Tinggi Bersama Dishub Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas di Letjend Suprapto.

“Lagipula, saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoaks tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada adalah Kementerian Hukum (Kemenkum), karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian,” jelasnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa baik Komisi III DPR maupun Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk menghapus ketentuan terkait SKCK. Ia memastikan tidak ada kebijakan resmi yang menghapus persyaratan SKCK hingga saat ini.

“Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut, dan kami juga tidak pernah membuat keputusan semacam itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau aspirasi terkait SKCK secara langsung kepada instansi yang mensyaratkannya, baik instansi pemerintah maupun swasta.

READ  Tokoh Masyarakat RW 04 Kampung Rawa Apresiasi Kepolisian Atas Dukungan Kamtibmas

“Aspirasi masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau pencalonan diri,” pungkas Habiburokhman.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

READ  Momen Penuh Harapan, Polsek Johar Baru Gelar Doa Bersama dan Santunan Menjelang May Day

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: indonesiakoma01@gmail.com.
Terima kasih.
______________________

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta