Serang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah. Hal itu terlihat dari keberhasilan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang mampu menurunkan tunggakan dan mendongkrak pendapatan hingga ratusan miliar rupiah.
Berly menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang konsisten dan taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten, tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode 2020–2024 tercatat mencapai 2.376.322 unit kendaraan.
Melalui pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025, pemerintah berhasil mengurangi tunggakan sebanyak 858.966 unit kendaraan dengan total penerimaan mencapai Rp300.660.635.100.
“Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan bentuk apresiasi nyata Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Berly.
Menurut Berly, capaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan relaksasi yang disertai pendekatan persuasif mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak. Ia menekankan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah.
“Pajak memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Ketika masyarakat patuh, pembangunan dapat berjalan lebih optimal. Karena itu, kami terus mendorong lahirnya budaya taat pajak yang berkelanjutan,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi lanjutan atas keberhasilan tersebut, Pemprov Banten menggelar Anugerah Patuh Pajak 2025 dengan dua skema penghargaan. Skema pertama melalui pemeringkatan kepatuhan wajib pajak selama lima tahun berturut-turut, yakni periode 2020–2024, yang menghasilkan 48 wajib pajak terpilih sebagai penerima penghargaan.
Skema kedua dilakukan melalui pengundian wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak pada periode 24 November hingga 20 Desember 2025 di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten. Program ini diikuti oleh 183.371 unit kendaraan, terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.
Berly menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara transparan sebagai bagian dari komitmen Bapenda dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami tidak hanya memberikan penghargaan, tetapi juga mengajak seluruh wajib pajak untuk terus membangun budaya taat pajak bersama pemerintah,” pungkasnya.



















